Hukum & KriminalPalsukan Surat Swab, Oknum Pegawai Puskesmas Dibekuk Polisi

Palsukan Surat Swab, Oknum Pegawai Puskesmas Dibekuk Polisi

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengamankan oknum pegawai Puskesmas Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu berinisial W (45 tahun), warga Blok Sukadamai, Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, mengatakan, oknum W digelandang di Mapolres Indramayu karena diduga telah melakukan pemalsuan surat keterangan hasil swab. Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil menyita sejumlah surat keterangan itu dan satu perangkat komputer bersama alat printer.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik,” kata Luthfi kepada awak media, Minggu, (25/7/2021).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar yang mengatakan ada dugaan pembuatan surat keterangan swab yang dilakukan oleh pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah anggota Jatanras langsung mendatangi lokasi yang disebutkan. Dan ternyata, pelaku saat itu tengah mengetik di komputer melakukan pengisian identitas orang yang mengajukan surat swab tersebut. Saat itu juga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres bersama barang buktinya untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.

Dalam pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah dilakukannya selama kurang lebih 3 bulan. Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pemalsuan surat keterangan hasil swab saat malam hari.

” Pelaku ini salah satu oknum di Puskesmas yang bekerja sebagai petugas kebersihan. Surat keterangan swab yang dipalsukan tersebut kebanyakan digunakan untuk perjalanan, namun kami masih melakukan pendalaman, ” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah mengamankan barang bukti sekitar 40 lembar lebih surat keterangan penduduk (KTP) yang sudah di fotokopi, serta beberapa lembar surat keterangan swab yang akan dipalsukan.

“Surat keterangan swab yang dipalsukan tersebut sudah tertulis tanggal yaitu untuk tanggal 26 Juli, ” terang Luthfi.

Menurutnya, pelaku menjual surat keterangan swab palsu tersebut dengan harga Rp.100.000,- hingga Rp.150.000,- per lembarnya kepada pemohon.

“Karena perbuatannya itu tersangka terancam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap W apakah ada motif dan modus lain dan keterlibatan oknum-oknum yang lain, ” tegasnya.

ads

Baca Juga
Related

Pasutri Warga Ilir Tenggelam di Perairan Sumbermas

KANDANGHAUR,(Fokuspantura.com),- Momentum lebaran Idul Fitri 1440 Hijiriah, dikejutkan dengan...

Dua Camat Inbar Kawal Distribusi Air Baku Musim Gadu

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Optimalisasi suply air baku bagi lahan pertanian...

Infrastruktur Desa Gebang Kulon Mantap

CIREBON,(Fokuspantura.com),– Komitmen untuk fokus membenahi infrastruktur setiap desa di...

Ratusan Karyawan Alami Kesurupan

SUBANG,(Fokuspantura.com),-  Ratusan karyawan PT. Pan Pasific Nesia  Ciasem Subang...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu