INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, meringkus tersangka R.H (48) warga Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, karena kedapatan mengedarkan ribuan obat keras daftar yang dilarang untuk diperjualbelikan bebas di masyarakat.
Tersangka diringkus beserta barang bukti sebanyak 24 ribu obat keras jenis Tramadol, Heximer, Trihex, Double L serta Tramadol Stronginal. Obat-obat keras ini merupakan stock barang milik tersangka R.H yang di distribusikan kepada para pengecer di wilayah Kecamatan Patrol.
Dihadapan penyidik, tersangka R.H mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut yang dibelinya dari beberapa toko di Jakarta, untuk kemudian diperjualbelikan di Indramayu.
Tersangka mengaku, sudah lebih dari lima bulan menjual dan mengedarkan obat-obatan tesebut karena tergiur keuntungan yang besar. Bahkan, untuk setiap transaksi satu paket berisi 5 butir obat-obatan yang dijualnya mendapat keuntungan 4.000 rupiah.
“Belum lama saya menjual obat-obatnya dan dijual di sekitaran wilayah patrol saja, untungnya 4000 rupiah untuk satu paket klipnya” ungkap R.H dihadapan penyidik saat diperiksa di ruang Satres Narkoba Polres indramayu.
Dalam sebulan, tersangka bisa mendapatkan keuntungan belasan juta rupiah dari hasil transaksi obat-obatan tersebut. Selain menjual, tersangka juga mengaku mengkonsumsinya sendiri.
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori yang merillis hasil pengungkapan kasus mengatakan, peredaran obat keras daftar G ini sudah meresahkan masyarakat, karena dampaknya akan merusak generasi muda akibat ketergantungan obat-obatan tersebut. Sehingga, pihaknya tidak main-main untuk memberantas peredaran obat keras.
“Saya berkomitmen kepada anggota tanpa terkecualis harus membersihkan indramayu dari obat keras tersebut” tegas Arif kepada awak media.
Bahkan, selain obat keras yang sudah mersahkan, Arif juga meminta kepada jajarannya untuk memberantas habis peredaran narkoba baik itu sabu, ganja.
“Ini enggak main-main, obat-obatan keras dan narkoba ini telah masuk ke desa-desa sehingga harus segera diberantas, kalau tidak efeknya akan berbahaya bagi lingkungan sekitar.
Saat ini petugas Satres Narkoba Polres Indramayu, masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif pada tersangka R.H guna mengungkap penyuplai obat-obatan tersebut.
Sementara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam Undang-undang kesehatan Pasal 196 dan 197 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milliar Rupiah.
Terkait