INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu secara resmi menerima pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) peserta Pemilu 2019 pada akhir waktu pendaftaran berdasarkan jadwal dan tahapan Pileg, Selasa(17/7/2018).
Pantauan dilapangan, pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif 2019 di Kabupaten Indramayu hanya akan diikuti oleh 15 partai politik dari 16 Parpol yang terdaftar. Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Golkar, Partai Nasionalis Demokrat (Partai Nasdem), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia(Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Peserta pemilu secara bergantian mendaftarkan Bacaleg masing – masing sejak tanggal 15 – 17 Juli 2019 hingga pukul 24.00 wib di Sekretariat KPU Indramayu Jalan Soekarno – Hatta Indramayu.
Ketua KPU Indramayu, Murtiningsih Kartini mengatakan, jadwal pendaftaran Bacaleg sudah dibuka sejak 4 Juli 2018 lalu, namun partai politik yang mengajukan pendaftaran baru masuk ke Sekretariat KPU Indramayu sejak 15 Juli 2018 dimulai oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada pukul 14.30 wib sebanyak 50 Bacaleg, selanjutnya pada pukul 14.55 wib Partai Berkarya turut mendaftarkan 29 Bacaleg.
“Hari berikutnya, Senin(16/7/2018) hanya dua parpol yakni Partai Nasdem 50 Bacaleg dan Partai Hanura 50 Bacaleg,” katanya.
Partai politik peserta pemilu, kata Murti memilih daftar ke KPU Indramayu pada ahir penutupan jadwal, seperti yang terjadi pada Selasa(18/7/2018), terdapat 11 parpol yang mengajukan pendaftaran Bacaleg saat menutupan, hingga ditutup pada pukul 01.27 wib Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat (MS).
Ia menjelaskan, pada ahir pendaftaran itu, diawali oleh Partai Demokrat hadir ke KPU pada pukul 10.50 wib dengan mengajukan 50 Bacaleg, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) daftar pada pukul 12.14 wib dengan mengajukan 49 Bacaleg, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hadir pada pukul 14.52 wib dengan mendaftarkan 45 Bacaleg, Partai PDI Perjuangan hadir pada pukul 16.30 wib dengan mendaftarkan 50 Bacaleg, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hadir pada pukul 17.30 wib dengan mengajukan 47 Bacaleg, Partai Garuda hadir pada pukul 17.38 wib dengan mengajukan 16 Bacaleg, Partai Bulan Bintang (PBB) hadir pada pukul 20.15 wib dengan mengajukan 2 Bacaleg, Partai Golkar hadir pada pukul 20.45 wib dengan mengajukan 50 Bacaleg, Partai Gerindra hadir pada pukul 21.00 wib dengan mengajukan 50 Bacaleg, Partai Perindo hadir pada pukul 22.00 wib dengan mengajukan 46 Bacaleg dan Partai Amanat Nasional (PAN) hadir pada pukul 23.08 wib dengan mendaftarkan 19 Bacaleg.
“Beberapa partai politik yang sudah daftar ada yang harus melakukan perbaikan seperti penyesuaian data keterwakilan perempuan sehingga baru beres pada pulul 01.27 wib secara keseluruhan,” terang Dosen FH Unwir Indramayu ini.
Murti menambahkan, seluruh berkas Bakal Calon Legislatif akan dilakukan verifikasi berkas perayaratan hingga 19 Juli 2019 nanti. Jika terdapat beberapa persyaratan yang kurang sesuai ketentuan, pihaknya masih memberikan toleransi perbaikan sesuai jadwal dan tahapan yang dilakukan mulai 22-31 Juli 2018.
“Parpol yang bersangkutan diwajibkan untuk memenuhi kekurangan-kekurangan dalam berkas yang sudah diajukan,” tambahnya.
Sementara itu, data yang diperoleh, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung pada Pileg 2019 nanti untuk memperebutkan 50 kursi DPRD Indramayu seluruhnya adalah 603 Bacaleg terdiri dari 382 Bacaleg Laki – Laki dan 221 Bacaleg Perempuan dari jumlah 15 peserta pemilu yang akan dipilih oleh sekitar 1,3 juta masyarakat Kabupaten Indramayu.
“Sampai ahir pendaftaran Bacaleg peserta pemilu, PKPI dinyatakan tidak mendaftarkan Bacalegnya di KPU Indramayu,” pungkasnya.