JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka dalam kasus suap berkaitan dengan proyek di Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, mengatakan Bupati Indramayu, Supendi diduga menerima suap untuk memuluskan pihak swasta mengerjakan proyek Dinas PUPR Indramayu.
“Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Baca Juga : http://fokuspantura.com/2984-bupati-supendi-diamankan-kpk-ada-apa
Menurutnya, empat orang tersangka tersebut antara lain bertindak sebagai penerima Bupati Indramayu, Supendi, Kepala Dinas PUPR Indramayu, OMS, Kepala Bidang Jalan PUPR Indramayu WT dan bertindak sebagai pemberi CRS (kontraktor).
Ia menjelaskan, Supendi, OMR, dan WT diduga telah menerima uang dalam besaran yang berbeda-beda dari CRS. Uang itu diduga berkaitan dengan 7 proyek di Dinas PUPR yang nilai totalnya kurang lebih Rp 15 miliar.
Atas perbuatannya, Supendi dan 2 anak buahnya itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.