Hukum & KriminalKPK Terus Dalami Aliran Dana Suap Bupati Indramayu

KPK Terus Dalami Aliran Dana Suap Bupati Indramayu

JAKARTA, (Fokuspantura.com),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman aliran dana suap Bupati Indramayu Nonaktif Supendi. Penyidikan dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap lima orang saksi yang terlibat pada pengaturan aliran dana proyek di lingkungan Pemkab Indramayu.

“Penyidik memeriksa lima orang saksi semuanya hadir untuk tersangka Supendi ( Bupati Indramayu non aktif),” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Chrystelina GS kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin(11/11/2019).

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik telah mendalami keterangan lima saksi terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan semuanya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Selain itu, pada pemeriksaan terhadap saksi kali ini, telah didalami pula aliran dana kepada sejumlah pihak.

“Penyidik mendalami aliran dana kepada pihak-pihak yang ikut terlibat dalam pengaturan proyek tersebut,” tuturnya.

Lima orang yang sudah diperiksa sebagai saksi tersebut adalah ATH (Direktur PT Rizki Diva Mulya), AS (Pokja ULP Pemkab Indramayu), NN (Kepala UPT Peralatan dan Perbengkelan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu), KFD (Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Indramayu) dan YS (Kabid Tata Bangunan Dinas PU PR Kabupaten Indramayu).

Dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni tiga orang sebagai penerima masing-masing Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu OMS, dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu,WT dan seorang lagi sebagai pemberi, yakni CRS dari pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan pemberian yang dilakukan CRS pada SP dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

“SP diduga menerima total Rp200 juta, yaitu pada bulan Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit, dan pembayaran gadai sawah,” kata Basaria.

Kedua, Kadis PUPR, OMS diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan perincian dua kali pada bulan Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada bulan September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merek NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

“WT diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019,” ujar Basaria lagi.

Ia menyatakan uang yang diterima OMS dan WT diduga juga diperuntukkan kepentingan SP, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

Sebagai penerima, SP, OMS  dan WT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, CRS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

ads

Baca Juga
Related

Diduga Gagal Lelang dan Proyek Siluman, Pembangunan Perpustakaan SD Negeri 2 Sukamulya Hampir Rampung.

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Era digital saat ini, sulit bagi suatu kegiatan pekerjaan...

LPPNU Indramayu Launching NU Kopi

INDRAMAYU, (Fokuspantua.com),- Guna memperkuat pemberdayaan program UMKM warga Nahdiyin,...

Dudung Badrun ; Pendidikan Politik Buruk, Capaian IPM Tak Sesuai Fakta 

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) secara umum...

Petani Dihimbau Agar Membeli Pupuk Resmi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Upaya jajaran Kepolisian dalam mengungkap pengoplosan pupuk bersubsidi...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu