JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya hukum untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Kebumen, Selasa (13/2/2018).
“Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka DL (Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,”ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam rilis kpk.go.id.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan DL sebagai tersangka. Tersangka DL selaku Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen diduga secara bersama-sama dengan tersangka SGW (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen), YTH (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Periode 2014 – 2019) dan AP (Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen).
Mereka secara bersama-sama menerima hadiah atau janji dari BSA dan HTY terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Daerah (APBD-P) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
”Atas perbuatannya, DL disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.”tuturnya.