Fokus NewsNasionalKPK Tahan 17 Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo

KPK Tahan 17 Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo

JAKARTA,(Fokuspantura.com), – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 17 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 17 orang tersebut bersama 5 orang lainnya sebagai tersangka pada 31 Agustus 2021. Terhadap kelima tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikannya.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pengembangan perkara yang ditangani KPK saat ini, bermula dari kegiatan tangkap tangan dan sudah  menetapkan 18 orang yang diduga sebagai pihak pemberi dan 4 orang sebagai pihak penerima.

FOKUS BACA INI : KPK Tetapkan 22 Tersangka Pasca OTT Probolinggo

Menurutnya, oara pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan para pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 17 tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 – 23 September 2021,” katanya dalam siaran pers baru baru ini.

Para tersangka ditempatkan di lima lokasi tahanan, yaitu sebelas orang tersangka ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur atas nama AW, MW, MU, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, dan NH. Tiga orang tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur atas nama NUH, HS, dan SO. Serta masing-masing satu orang tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat atas nama SR, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih atas nama SD, dan di Rutan Polda Metro Jaya atas nama MI.

KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Seseorang yang menyuap untuk mendapatkan suatu jabatan pasti tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas dan fokus bekerja melayani rakyatnya.

Namun memikirkan bagaimana mengembalikan modal suap yang telah dikeluarkan untuk memperoleh jabatan tersebut.

“Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan mengedepankan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih,” pungkasnya.

 

ads

Baca Juga
Related

Polres Tegal Launcing Tahun Keselamatan Berlalulintas

SLAWI,(Fokuspantura.com),- Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort Tegal melaunching "Tahun...

ASN Tak Netral, Bawaslu Indramayu Siap Garap Temuan

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Guna menekan potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil...

Awal 2018, Pemkot Tegal Berlakukan Transaksi Non Tunai

KOTA TEGAL, (Fokuspantura.com),- Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah,...

Muhamad Mustofa Terpilih Ketua PC NU Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Sidang Konferensi Cabang (Konfercab) ke XX Nahdlatul Ulama...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu