CIREBON,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman pemeriksaan dugaan suap pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu bersumber dari Bantuan Pemprov Jabar. Pendalaman pemeriksaan itu dilakukan pasca KPK menetapkan tersangka Anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim(ARM).
Informasi yang diperoleh, proses pendalaman pemeriksaan yang berlangsung selama lima hari ini dilakukan di Polres Cirebon Kota, sejak Selasa (24/11/2020). Pemeriksaan terhadap saksi – saksi yang berhubungan dengan tersangka ARM melibatkan para pejabat dilingkungan Dinas PUPR, Dinas Kimpraswil, Pengendalian Program Setda dan pejabat penting eselon II dilingkungan Pemkab Indramayu, termasuk beberapa kontraktor.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengungkapkan, pemeriksaan hari pertama Selasa,(24/11/2020) dilakukan KPK untuk pendalaman terhadap para saksi pasca penetapan tersangka dan penahanan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim (ARM) yang diduga menerima suap senilai Rp8,5 miliar.
“Pemeriksaan saksi untuk tersangka ARM dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019,” ujar Fikri kepada wartawan.
Pada hari pertama, KPK telah memanggil enam saksi yang diperiksa diantaranya Sekda Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo, Ketua Tim Pengelolaan Layanan Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Kabupaten Indramayu TA 2019, Anggoro Purnomo dan Ketua Pokja Pemilihan Anton Sinugroho.
Penyidik juga memeriksa Ketua Pokja LPSE (Helpdesk/Trainer) Pudji Astuti, Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Yudi Suswanto Krisnawan serta PPTK Rehabilitasi Jalan (APBD) dan PPTK Rehab Jalan Kabupaten Banprov 2019, Suherman.
BACA JUGA : Babak Baru Gurita Korupsi Indramayu Pasca ARM Ditahan
“Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses dan mekanisme pengajuan untuk mendapatkan dana bantuan provinsi dan realisasinya,” ujarnya.
Ia menyatakan, satu saksi lain yang seharusnya diperikaa yakni Fery Mulyadi seorang PNS/Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang.
Terkait desakan pengusutan secara tuntas atas kasus korupsi di Indramayu, menurut Fikri, pihaknya sangat memahami harapan masyarakat. Hanya saja, KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan ataupun permintaan pihak tertentu.
“Sebagai penegak hukum, KPK tentu harus bekerja atas dasar hukum yang berlaku sehingga dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti,” ujar Fikri.
“Jika sepanjang adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK juga tak segan menetapkan kembali pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut,” tegas Fikri.