Hukum & KriminalKPK Geledah Kantor PUPR dan Pendopo Indramayu

KPK Geledah Kantor PUPR dan Pendopo Indramayu

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Tim Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan disejumlah tempat, Jum’at(18/10/2019). Agenda penggeledahan kali ini dimulai dari tempat kediaman Kepala Dinas PUPR di Jalan Blimbing, Perum Lemahmekar Indramayu dan rumah Kabid Jalan PUPR di Perum Korpri Indramayu.
 
Selanjutnya, tim bergerak ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Pendopo Kabupaten Indramayu. Tim tiba di kantor tersebut sekitar pukul 11.00 wib. Mereka lantas turun dari tiga kendaraan lalu bergegas masuk ke dalam kantor. Proses penggeledahan itu di bawah pengawalan ketat dari personel Polres Indramayu. Tak ayal, warga yang tak berkepentingan tak bisa bebas keluar masuk kantor. Terlebih semua pintu ditutup rapat dan dijaga polisi bersenjata laras panjang. 
 
 
Tak bisa diketahui secara jelas ruangan mana saja yang digeledah oleh tim KPK. Namun beberapa hari yang lalu tim KPK sudah menyegel ruangan kepala dinas, ruangan sekretaris dan ruangan Kabid Jalan PUPR. Diduga kuat dua ruangan tersebutlah yang ditetapkan menjadi target penggeledahan. Penggeledahan itu pun berlangsung selama beberapa jam. 
 
Tim yang menggeledah kantor Dinas PUPR pun sama dengan tim yang menggeledah rumah Supendi. Mereka diangkut menggunakan tiga unit kendaraan roda empat. Di kantor Dinas PUPR, tim mencari dokumen terkait kasus korupsi pembangunan 7 jalan di Kabupaten Indramayu. Penggeledahan nampaknya tak mengganggu aktivitas para pegawai di sana. Soalnya mereka bisa beraktivitas seperti hari biasanya. 
 
Usai menggeledah di Kantor PUPR Indramayu, tim bergerak ke Pendopo Kabupaten Indramayu, tim penyidik KPK lainnya melakukan penggeledahan di sana. Ruangan dinas bupati yang sebelumnya sudah disegel kini akhirnya diperiksa oleh KPK. Sama seperti di dinas PUPR, penggeledahan dilakukan secara senyap dan tertutup. Tim KPK menggeledah selama lebih dari tiga lima jam dan keluar menjelang magrib. 
 
 
Geledah Delapan Titik, KPK Sita Uang Rp20 Juta
 
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di terkait kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR yang menjerat Bupati Indramayu Supendi. Penggeledahan dilakukan di Indramayu dan Cirebon.
 
“KPK melakukan penggeledahan dalam 2 hari ini di Indramayu dan Cirebon,” kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (18/10/2019)
 
Ia menjelaskan penggeledahan pada hari Kamis (17/10) dilakukan di 6 lokasi yakni rumah Bupati Supendi, rumah Kadis PUPR Indramayu OMS,rumah Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR WT, hingga rumah mantan Bupati Indramayu IMSS. Dari hasil penggeledahan KPK mengamankan sejumlah dokumen Dinas PUPR dan uang senilai Rp 20 juta.
 
“Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen proyek di Dinas PUPR dan uang Rp 20 juta dari rumah OMS (Omarsyah),” sebutnya.
 
Selain enam lokasi, KPK melakukan penggeledahan kembali pada Jumat (18/10) di kantor bupati dan kantor Dinas PUPR. Ia mengatakan hingga kini penggeledahan tersebut masih berlangsung.
 

Seperti diketahui, Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka dalam kasus suap berkaitan dengan proyek di Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, mengatakan Bupati Indramayu, Supendi diduga menerima suap untuk memuluskan pihak swasta mengerjakan proyek Dinas PUPR Indramayu.

“Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga : https://www.fokuspantura.com/2984-bupati-supendi-diamankan-kpk-ada-apa

Menurutnya, empat orang tersangka tersebut antara lain bertindak sebagai penerima Bupati Indramayu, Supendi, Kepala Dinas PUPR Indramayu, OMS, Kepala Bidang Jalan PUPR Indramayu WT dan bertindak sebagai pemberi CRS (kontraktor).

Ia menjelaskan, Supendi, OMR, dan WT diduga telah menerima uang dalam besaran yang berbeda-beda dari CRS. Uang itu diduga berkaitan dengan 7 proyek di Dinas PUPR yang nilai totalnya kurang lebih Rp 15 miliar.

Atas perbuatannya, Supendi dan 2 anak buahnya itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 
ads

Baca Juga
Related

PUPR Indramayu Kaji Kontruksi Bangunan Islamic Center

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Desakan beberapa pihak untuk mengkaji ulang kondisi kontruksi...

DPMD Umumkan Nama-Nama Calwu Terpilih

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu...

Pemkab Indramayu Siapkan Perda UMKM

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Kabupaten Indramayu terus berkomitmen bagaimana keberadaan pelaku...

Letkol Inf Teguh Wibowo Jabat Dandim 0616 Indramayu

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Letkol Inf Teguh Wibowo, secara resmi menjabat...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu