JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Publik kembali dikejutkan oleh kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah. Kali ini, oknum guru sekolah dasar di Jombang, Jawa Timur, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 65 anak didiknya yang masih berusia 8-11 tahun sejak tahun 2013.
Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) menurunkan tim pengawasan atas dugaan oknum guru SMP Negeri 6 Jombang berinisial ME (48) yang disangka mencabuli 65 siswinya. Dalam kunjungannya ke sekolah tersebut, KPAI mendorong Kapolda Kawa Timur memberikan hukuman yang layak dengan perbuatannya tak hanya terancam hukuman pidana 15 tahun penjara, tapi juga bisa ditambah sepertiga serta hukuman kebiri.
“Ini karena pelaku orang dekat korban. Selain itu, tindakan pencabulan terhadap para korban dilakukan secara berulang. Karena itu kecuali ancaman 15 tahun penjara, bisa ditambah sepertiga hukuman serta kebiri,” ujar Retno Listyarti.
Diduga, kekerasan seksual dilakukan oknum guru tersebut di dalam kelas, kolam renang dan bus pariwisata, bahkan disaksikan siswa lainnya.
Berkaitan dengan proses perkembangan penanganan kasus tersebut oleh unit PPA Polda Jatim, maka KPAI menurunkan tim ke Surabaya. Untuk itu, tim akan menemui pihak kepolisian pada untuk melakukan pengawasan lebih inten terkait perkembangan kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, oknum guru inisial ME dilaporkan ke Polres Jombang karena diduga mencabuli puluhan siswinya. Guru Bahasa Indonesia asal Kecamatan Jombang Kota ini menggunakan modus rukyah untuk mengusir setan dari tubuh para korban.
Dalam praktiknya, pelaku diduga meraba bagian sensitif para siswi. Bahkan ada satu korban yang disetubuhi oleh pelaku di gudang musala. Oknum guru tersebut kini dalam tahanan Polres Jombang.