JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membentuk tim pengawasan PPDB yang menyebar ke beberapa sekolah di berbagai seperti Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan dan DKI Jakarta. Upaya itu dilakukan mengingat pelaksanaan PPDB perlu dilakukan evaluasi secara mendasar selama dua tahun terakhir ini.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengungkapkan, KPAI sudah menyusun indikator pengawasan dengan berpedoman pada permasalahan yang paling banyak dilaporkan saat PPDB tahun 2018, Evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya ditemukan beberapa catatan yakni minimnya sosialisasi, petunjuk teknis yang kurang jelas, pembagian zonasi tanpa melakukan pemetaan antara jumlah sekolah negeri dengan jumlah penduduk, transparansi kuota per zonasi dan penentuan jarak dg aplikasi google maps dianggap keliru menentukan jarak sesungguhnya. Oleh karenanya pada pelaksanaan tahun 2019 ini, pihaknya sudah membentuk tim pengawasan.
“Tim pengawasan akan melaksanakan tugas hingga 24 Juni 2019, hasil pengawasan akan dirilis KPAI pada minggu depan untuk perbaikan system dan advokasi kebijakan PPDB,” tuturnya dalam rilis yang diterim Fokuspantura.com, Rabu(19/6/2019).
Selama proses pengawasan berlangsung, KPAI juga telah menginventaris beberapa catatan pengaduan PPDB 2019 diantaranya adalah kehilangan hak akses ke SD negeri karena anak belum berusia 7 tahun dan ada juga di sekolah lain yang sudah 7 tahun namun juga tidak diterima karena calon peserta didik baru yang mendaftar di sekolah tersebut usianya banyak yang 7 tahun lebih (Jawa Tengah). Tidak bisa masuk SD Negeri karena anak di tes baca, dan si anak didik belum bisa baca (Tangerang Selatan). Sekolah negeri terbatas dan tidak menyebar merata: “Jumlah SMP negeri dan swasta hanya 23 sekolah, dan jumlah SMA Negeri hanya 2 sekolah. (Jonggol, Bogor, Jawa Barat)
” Lulusan SMP ingin ke SMAN karena di SMA negeri ada guru BK yang akan mengurusi dan menyiapkan pendaftaran para siswa ke PTN, sementara di sekolah swasta tidak demikian (Jonggol, Bogor, Jawa Barat),” tuturny menguraikan temuan lapangan.
Ditemukan pengaduan KPAI jika calon siswa rumahnya persis di belakang sekolah, mungkin berjarak hanya sekitar 10 meter, namun karena ada sungai/kali maka google maps menghitung langkah memutar dan harus menyebrangi jembatan, sehingga akhirnya jarak rumah ke sekolah menjadi ratusan meter terjadi di wilayah DKI Jakarta.
Hasil Analisa KPAI pada Pelaksnaan PPDB
1. KPAI mengapresiasi Pemerintah terkait kebijakan PPDB system Zonasi, karena tujuan dari sistem zonasi adalah untuk memberi layanan akses yang berkeadilan bagi masyarakat, upaya pemerataan mutu pada semua satuan pendidikan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Kecenderungan terpusatnya peserta didik pada sekolah tertentu yang dianggap unggulan dan favorit lambat laun akan berubah. Semua sekolah harus unggul dan berkualitas. Langkah berikutnya adalah mendorong pemerintah daerah untuk meratakan sarana dan prasara, pemerataan pendidik berkualitas, dan sebagainya.
2. Mengacu data Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) yang dikeluarkan Kemendikbud tahun 2018, terdapat cukup banyak pergeseran pada daftar sekolah terbaik di tiap-tiap Provinsi. Hal ini membuktikan bahwa kualitas sekolah sudah lebih merata mengingat sistem zonasi baru memasuki tahun ketiga. Beberapa tahun depan dipastikan kualitas sekolah akan semakin merata sejalan dengan semakin lebih baiknya penerapan zonasi dalam PPDB. Mengukir prestasi tidak mengenal sekolah negeri atau swasta, tidak juga sekolah favorit atau bukan. Prestasi lebih banyak di tentukan oleh semangat belajar dan ketekunan.
3. Kondisi saat ini, masyarakat Indonesia masih memiliki penolakan tinggi terhadap kebijakan PPDB Sistem zonasi, tugas pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk mengedukasi masyarakat terkait perlunya system zonasi ini untuk memeratakan kualitas pendidikan.
4. Perbaikan system harus terus dilakukan, untuk itu sosialisasi PPDB harus dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif, agar masyakat teredukasi dan paham juknis PPDB di daerahnya masing-masing.
5. KPAI mendorong masyarakat yang menemukan masalah dan dugaan pelangaran Permendikbud tentang PPDB untuk melaporkan ke pengaduan KPAI agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dan juga diadvokasi jika kebijakannya melenceng.
6. KPAI memandang bahwa system zonasi justru sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak. Sistem ini membuat hemat karena ke sekolah bisa naik sepeda/jalan kaki, anak tidak terlalu lelah di jalan dan cukup beristirahat, pencernaan sehat karena sempat sarapan dan bisa diantarkan makan siang oleh keluarganya, menghindari kekerasan karena teman main anak di rumah dan di sekolah sebagian besar sama dan orangtuanya saling mengenal.
7. KPAI mengaprsiasi Pemerintah Daerah yang mulai menambah jumlah sekolah negeri di wilayahnya, terutama wilayah yang sebelumnya tidak ada atau ada tetapi tidak mampu menampung banyaknya siswa yang ingin mengakses sekolah negeri. Misalnya pemerintah Kota Bekasi yang membuat 7 SMPN baru, yaitu SMPN 50, 51, 52, 53, 54, 55 dan 56. Namun, kebijakan penambahan jumlah sekolah negeri berpotensi membuat banyak sekolah swasta kekurangan siswa. Hal ini yang perlu diantisipasi.
Terkait