Fokus NewsFokus PanturaKomisi IV DPRD Indramayu Tinjau Dampak Lingkungan PLTU II

Komisi IV DPRD Indramayu Tinjau Dampak Lingkungan PLTU II

PATROL, (Fokuspantura.com),- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu, Alam Sukma Jaya melakukan peninjauan dan kunjungan kerja ke Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Kedatangan lembaga legislative bidang pembangunan tersebut didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu Aep Surahman, disambut baik puluhan warga terdampak PLTU yang tergabung dalam komunitas Jaringan Tanpa Asap Batubara Indramayu (Jatayu), di areal lahan PLTU ll Indramayu, Kamis (12/3/2020).

“Kegiatan ini sebagai bentuk responsip anggota legislative Komisi IV atas permasalahan warga Desa Mekarsari tentang dampak PLTU,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Indramayu, Alam Sukma Jaya.

Alam mengatakan, sebelumnya warga yang tergabung dalam komunitas Jatayu beberapa waktu lalu melakukan audensi di gedung DPRD ll yang kemudian ditindak lanjuti oleh Komisi IV untuk membawa permasalahan dugaan pencemaran lingkungan guna dilakukan pembahasan di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), adapun pokok permasalahannya adalah tentang dampak pencemaran lingkungan akibat penggunaan batubara sebagai bahan bakar PLTU.

“Kami respon permasalahan warga dan sudah melakukan pembahasan dengan pihak KLHK, permasalahan yang mendasar sebetulnya tentang penggunaan batubaranya,” terangnya.

Kemudian, kata Alam, mengenai rencana pembangunan PLTU II, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi karena hal itu adalah kewenangan pemerintah pusat termasuk masalah perijinan, untuk itu pihaknya akan mengkonsultasikan kembali kepada pihak propinsi.

“Pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi karena itu adalah kewenangan pusat dan terkait perijinanan pembangunan PLTU ll merupakan kewenangan Pemerintah Propinsi,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Kadis LH Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, mengatakan, pada peraturan sebelumnya Pemda memiliki kewenangan atas perijinana penggunaan areal pantai mulai dari titik 0  hingga radius 4 mil, akan tetapi berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terjadi perluasan kewenangan atas pantai bagi Pemerintah Propinsi (Pemprov) yang semula mulai dari radius 4 hingga 12 mil kemudian menjadi 0 hingga 12 mil dan undang undang tersebut diberlakukan secara efektif mulai tahun 2017.

“Sebelumnya Pemda memiliki kewenangan atas pantai akan tetapi berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 mulai dari titik 0 hingga radius 12 mil menjadi kewenangan Pemprop sehingga terkait perijinan kewenangan pula pihak Pemprop,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu Koordinator Jatayu, Sarjani, mengatakan, penggunana batubara memberikan dampak serius terhadap pencemaran lingkungan, kemudian rencana pembangunan PLTU II dengan kapasitas 2 x 1.000 MW telah merenggut 275 hektar luas lahan produktif yang dibebaskan sehingga bisa berpangaruh buruk terhadap kondisi sosial ekonomi warga serta merampas ruang hidup dan mengancam ekosistem di perairan laut.

“Keberadaan PLTU bukan hanya berdampak pada lingkungan dan berpengaruh buruk terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat petani dan juga nelayan, jadi hendaknya rencana pembangunan PLTU ll perlu di kaji ulang,” tandasnya 

ads

Baca Juga
Related

Upah Bajak Sawah Masih Rendah

KUNINGAN,(Fokuspantura.com),- Usaha dalam mempertahankan kehidupan dari berbagai kebutuhan memang...

Ribuan Wali Santri Al Quraniyah Muludan

KRANGKENG,(Fokuspantura.com),- Lantunan gema shalawat nabi berkumandang di pelataran Pondok...

Honorer TPD KB Indramayu Buka Suara, Mengaku Dipaksa Kadis

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Puluhan Honorer Tenaga Penggerak Desa (TPD) Keluarga Berencana...

Tak Ada Putaran Kedua di Pilkada Serentak 2018

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Pilkada Serentak 2018 digelar di 171 wilayah, termasuk...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu