INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Penasihat Hukum PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I (UIP JBT I) DR H. Khalimi, mengatakan permintaan Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat, Dadan Ramdan pada pihak penyidik Polres Indramayu untuk membebaskan empat petani asal Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yakni Tar, Tan, Ja dan Car dinilai sebagai upaya menggalang opini agar publik bergeser dan mendapat simpati dari masyarakat.
“Selain sebagai upaya menggalang opini dan agar dikasihani publik, saya anggap sebagai sikap intervensi pada penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menindak siapapun yang melakukan tindakan kriminal. Petani sekalipun, tetap harus ditindak tanpa pandang bulu, jika melakukan tindakan kriminal,” kata Khalimi, mendukung langkah Polres Indramayu.
Tidak ada aturan hukum materiil gara-gara yang melakukan kriminal adalah petani, kemudian oleh penyidik dipermaklumkan kesalahannya.
“Silakan Direktur WALHI Jabar lakukan upaya hukum apabila dianggap ada kriminalisasi sesuai saluran yang ada. Buktikan pula adakah alasan pembenar dan pemaafnya jika melaju di persidangan,” lanjutnya menanggapi komentar Direktur WALHI Jabar pada berita detikNews, Minggu 08 April 2018.
Khalimi mengimbau, jangan setiap ada penstatusan tersangka, dianggap sebagai kriminalisasi. Kriminalisasi itu adalah proses penetapan suatu perbuatan seseorang sebagai perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Jadi, penetapan empat petani sebagai tersangka, sudah barang tentu melalui proses yang matang, bukan karena motif untuk menghentikan perjuangan gerakan penolakan pembangunan PLTU Indramayu 2×1000 MW, yakni Jaringan Tanpa Asap Batu Bara (Jatayu)”, tegas Khalimi.
Disinggung soal sikap beberapa warga yang menolak pembangunan PLTU Indramayu 2 x 1000 MW, Khalimi menjelaskan, tuntutannya aneh, dulu menyoal tentang izin lingkungan dan AMDAL, kemudian bergeser menuntut ganti rugi tanaman, menuntut kekurangan nominal ganti rugi, menuntut agar tidak difitnah dugaan pemasangan bendera terbalik, dan sekarang menuntut pembebasan dugaan kriminalisasi empat petani Desa Mekarsari.
“Tuntutannya banyak, seakan adanya pembangunan PLTU Indramayu 2 x1000 MW sebagai sarana aji mumpung meluapkan semua tuntutannya,” kata Khalimi.
Dia mengingatkan, ada tuntutan apapun, PLTU Indramayu 2 x 1000 MW tetap jalan terus, karena sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden R.I Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, serta dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri SDM Nomor 0074.K21/MEM/2015 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2015 s/d 2014.
Sebelumnya, detik.com merilis, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar mendesak kepolisian membebaskan empat petani yang ditetapkan jadi tersangka terkait bentrokan saat aksi penolakan pembangunan PLTU Indramayu 2.
Walhi Jabar menilai penetapan tersangka terhadap empat petani asal Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, janggal. Menurutnya kepolisian tak memiliki alasan yang kuat untuk menetapkan empat petani itu menjadi tersangka.
Walhi menilai penetapan tersangka empat petani asal Desa Mekarsari itu sebagai upaya untuk melemahkan perjuangan para petani yang menolak pembangunan PLTU Indramayu 2.
“Tampaknya upaya melemahkan perjuangan warga Desa Mekarsari untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik sebagai dampak dari proyek pembangunan PLTU batu bara Indramayu 2×1000 MW kembali terjadi,” kata Dadan dalam keterangan yang dirilis detikcom, Minggu (8/4/2018).
Menurut Dadan Polres Indramayu tidak memperhatikan secara rinci rentetan peristiwa yang terjadi saat aksi damai menolak pembangunan Gardu Induk Esktra Tinggi (GITET) di Desa Mekarsari.
“Tentunya tuduhan pengroyokan adalah sangat tidak beralasan dan terlalu mengada-ada. Polres Indramayu tidak memperhatikan dan tutup mata akan pemicu perselisihan yang sebenarnya berawal dari oknum sub-kontraktor,” kata Dadan.
Padahal, sambung Dasan, warga yang pertama kali dipukul sub kontraktor telah lapor ke polisinya. Namun, Dadan menyayangkan hingga kini belum ada kejelasan.
“Kami memandang ini adalah upaya sistematis untuk melemahkan perjuangan warga yang menuntut haknya. Kami menilai penetapan status tersangka kepada empat orang pejuang lingkungan warga Desa Mekarsari adalah upaya kriminalisasi,” tegas Dadan.
Walhi meminta Polres Indramayu bersikap netral. Ia juga mendesak polisi untuk membebaskan petani yang kini ditahan Mapolres Indramayu. “Dan yang lebih utama adalah mendesak pihak Polres Indramayu untuk mencabut status tersangka dan membebaskan kawan-kawan kami, Taryani, Taniman, Jauri, dan Caryani,” ujarnya.
Terkait