SLAWI, (Fokuspantura.com), – Pengasuh Ponpes Putri Mahadut Tholabah Babakan Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, KH Nasichun Isa Mufthi, mengatakan, kebijakan pemerintah pusat dengan memperhatikan pandangan dan fatwa alim ulama dan para ahlinya dalam memerangi vocid 19 adalah langkah tepat.
Hal Ini seharusnya diikuti oleh pemerintah daerah, sehingga kebijakan penanganan wabah corona disamping melibatkan instansi terkait juga memperhatikan fatwa ulama.
“Ulama dan umaroh satu kesatuan yang saling mengikat dalam membangun bangsa. Sehingga tidak tepat bila para alim ulama dan pengasuh pondok pesantren diperintah pejabat pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan yang terkesan seperti bawahannya” ujarnya kepada Fokuspantura.com, Sabtu,(4/4/2020)
Merebaknya wabah covid – 19, ia mengajak masyarakat bergotong royong melakukan pencegahan sebagai upaya utama mengantisipasi penularan virus corona yang kasusnya terus meningkat. Salah satu tindakan preventif adalah mengikuti ajakan para ahlinya serta pemerintah pusat yang mendapat dukungan penuh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dengan tetap memperhatikan himbauan pemerintah Pondok Pesantren (Ponpes) Mahadut Tholabah memutuskan untuk meliburkan para santrinya lebih awal dari jadwal yang sebenarnya. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
“Santri liburkan terhitung 1 April 2020 dan masuk kembali 25 April 2020,” ungkapnya
Menurut Pengasuh Ponpes Putri Mahadut Tholabah ini, santri diliburkan selama 24 hari.meski begitu, pihak Ponpes sedang menyusun rencana untuk menghadapi para santri yang kembali ke Ponpes usai libur dua pekan mendatang.
“Tengah dipersiapkan pintu yang dilengkapi dengan desinfektan dan alat deteksi kesehatan bekerjasama lembaga kesehatan” ujarnya
Terkait dengan himbauan mengganti Sholat Jumat dengan shlat Dzuhur sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia, sholat boleh dilaksanakan di rumah untuk mencegah infeksi covid-19.. KH. Nasichun berpendapat dalam hal berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Dzuhur dikediaman masing – masing, ujar KH Nasichun.
Fatwa tersebut didukung oleh sejumlah ulama dengan harapan bisa menekan risiko penularan virus corona, dengan tetap beribadah kepada Allah SWT. Seruan agar umat Islam lebih memahami dan mengikuti fatwa MUI adalah langkah yang tepat. Perbedaan dengan individu tetap dihargai, namun fatwa MUI cukup menjadi pentunjuk bagi umat Islam.
“Sehingga sosok yang mengaku tokoh agama tidak perlu menyalahkan. Apalagi menacaci maki pembuat kebijakan penangan virus corona. Karena kebijakan yang dibuat mendasari pandangan banyak pihak termasuk dari Majelis Ulama Indonesia” pungkasnya.
Terkait