Fokus NewsNasionalKetum SMSI Firdaus, Media Arif Mengabarkan Produk DPR

Ketum SMSI Firdaus, Media Arif Mengabarkan Produk DPR

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Rapat Pleno Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) banyak menghasilkan beberapa catatan penting bagi  pengelola media massa, khususnya media siber. Bincang santai melalui aplikasi Zoom yang dihadiri para pengurus SMSI dipimpin Ketua Umum SMSI Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal SMSI,Untung Kurniadi, membahas rencana rapat kerja nasional SMSI, serta membicarakan persoalan bangsa, termasuk soal Pancasila yang menjadi dasar negara kita.

“Diserukan untuk berhati-hati, dan proporsional dalam menyikapi kondisi sosial politik terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP),” kata Ketum SMSI Firdaus dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com, Jumat(26/6/2020).

Menurutnya, produk legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan ini cenderung menimbulkan polarisasi dan perpecahan dalam masyarakat. Karena itu media massa juga diminta lebih arif dan proporsional dalam memberitakan produk legislasi DPR yang kadang-kadang mendahulukan sisi politik dari pada kepentingan bangsa.

SMSI yang beranggotakan lebih dari 1000 perusahaan media siber di seluruh Indonesia, merasa terpanggil untuk membahas masalah kebangsaan yang terbelah gara-gara produk DPR. Produk legislasi DPR terakhir dan menimbulkan perpecahan di masyarakat adalah RUU HIP.

“Kami prihatin terhadap produk DPR yang hanya menimbulkan polarisasi dan perpecahan dalam masyarakat,” kata Firdaus.

Ia menegaskan, Pancasila yang selama ini menjadi dasar negara dan melandasi organisasi-organisasi di Indonesia harus tetap dipertahankan. Jangan ada pihak-pihak yang mengganggu, melemahkan, atau mengubah Pancasila melalui cara apapun.

“Kalau Pancasila diubah dengan RUU HIP ini, negara kita ini mau jadi apa? Pancasila juga sudah menjadi landasan organisasi kita SMSI. Kalau Pancasila diubah, mau dikemanakan arah organisasi ini,” kata Firdaus yang disambut para peserta pleno dengan kata sepakat, “RUU HIP harus dicabut”.

Sedikitnya ada empat poin di dalam RUU HIP yang paling banyak diprotes oleh berbagai kalangan. Pertama, tidak dicantumkannya TAP MPRS soal pelarangan PKI dan komunisme dalam konsideran.

Kedua adanya frasa “Ketuhanan yang berkebudayaan” dalam pasal 7 ayat (1) dan konsep Trisila dan Ekasila dalam pasal 7 ayat (2) yang dinilai mengesampingkan agama. RUU HIP tersebut telah disahkan menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakya (DPR).

SMSI dalam menyikapi RUU HIP tersebut, selain menolak, juga akan melakukan kajian mendalam mengenai apa saja yang akan kena dampak negatif kalau sampai RUU HIP disahkan.

ads

Baca Juga
Related

SMK Farmasi YPIB Brebes Gelar Pelatihan Antisipasi Bencana

BREBES,(Fokuspantura.com),- SMK Farmasi YPIB Brebes bekerja sama dengan Badan...

Kuwu Karangkerta Diadukan BPD ke APH dan Inspektorat

TUKDANA,(Fokuspantura.com),- Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana,...

Lolos Verifikasi KPU, Demokrat Indramayu Siap Rebut Delapan Kursi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten...

Empat Tim Masuk Final Turnamen U-16 Fokuspantura

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Turnamen sepak bola U-16 yang dilangsungkan selama...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu