PolitikKetum AKSI Penuhi Panggilan Bawaslu Indramayu

Ketum AKSI Penuhi Panggilan Bawaslu Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, telah melakukan klarifikasi kepada Ketua Umum Asosiasi Kuwu Se-Indramayu (AKSI), Tarkani AZ atas dugaan tindakan kuwu atau kepala desa yang menguntungkan salah satu calon. Pelaksanaan proses klarifikasi tersebut dilaksanakan di Kantor Gakkumdu Indramayu Jalan Ahmad Yani, Rabu(21/10/2020).

Ketua Umum AKSI, Tarkani AZ, memenuhi panggilan Bawaslu Indramayu diiring oleh sekitar 65 kepala desa. Ia masuk ke kantor Bawaslu Indramayu sejak pukul 14.00 wib. Selama hampir 2 jam, Kepala Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Indramayu ini mejalani pemeriksaan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Indramayu.

“Saya diperiksa tentang masalah pertemuan dengan rekan – rekan Paslon, saya sebagai Ketua Umum AKSI memfasilitasi semua paslon, alhamdulillah pemeriksaannya beres selesai tidak ada masalah,” tuturnya usai diperiksa Bawaslu.

Menurut Tarkani, klarifikasi yang disampaikan kepada Bawaslu Indramayu terkait dengan pertemuan dengan Paslon, dimana dalam pertemuan tersebut, beredar audio rekaman dirinya yang dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Nomor 3 beberapa hari kemarin.

Ia menegaskan, bahwa selama ini pihaknya telah memfasilitasi semua Cabup dan Cawabup untuk mengadakan pertemuan dalam rangka mendengarkan visi misi Cabup yang disampaikan kepada rekan – rekan kepala desa (kuwu red).

“Karena kita memfasiltasi bukan nomor 4 saja, semua calon, nomor 3 kita fasilitasi, nomor 1 juga kita fasilitasi,  dari keempat calon hanya nomor 2 yang belum difasilitasi AKSI,” terangnya.

BACA JUGA : Diadukan ke Bawaslu, Ketum AKSI Dituduh Kampanye Paslon

Sementara itu, Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, mengatakan, pemeriksaan klarifikasi terhadap Ketua Umum AKSI sebagai tindak lanjut atas laporan Tim Hukum Paslon 03 pada tanggal 14 Oktober 2020 lalu, selama tiga hari aduan tersebut belum memenuhi syarat, selanjutnya dilakukan perbaikan dan terpenuhi untuk waktu penelusuran atas laporan tersebut.

“Penelusuran ini diawali dengan pemeriksaan terhadap terlapor Kuwu Tarkani atas dugaan keperpihakan terhadap Paslon tertentu. Hasil klarifikasi pokok materi nanti saja, tidak bisa disampaikan,” tuturnya kepada awak media.

Menurutnya, tindak lanjut proses penelusuran Bawaslu nanti, akan disesuai berdasarkan bukti formil dan materiil,  jika terbukti pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang Undang Pilkada, maka akan dikaji dan limpahkan oleh Bawaslu bersama tim Gakkumdu, atau jika dari hasil penelusuran melanggar  ketentuan pasal 30 junto pasal 29 Undang Undang Desa, maka akan direkomendasikan kepada Bupati Indramayu untuk ditindak lanjuti.

Bawaslu juga akan mengkaji apakah masih cukup waktu kepada pihak – pihak lain untuk dilakukan penelusuran, apakah cukup pada saat pembuktian pelanggaran – pelanggaran, pihaknya masih terus melakukan penelusuran.

Disoal tentang statemen Ketua AKSI yang mengatakan proses penelusuran dianggap sudah selesai, menurut Nurhadi itu adalah hak dari terlapor, prinsipnya dalam BAP yang ditandatangani, Ketua AKSI Tarkani siap untuk memberikan klarifikasi lanjutan jika diperlukan.

“Bagai beliau bisa selesai bisa tidak, karena dalam pertanyaan terahir, ada pertanyaan yang ditanda tangani apakah siapa jika diminta klarifikasi kembali dan Ketua Umum Aksi menyatakan siap,” pungkasnya.

Sementara itu, ratusan anggota AKSI Indramayu mendukung langkah – langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Indramayu untuk memberikan kepastian hukum jika apa yang sudah dilakukan oleh pimpinan AKSI adalah sikap warga negara yang taat hukum.

ads

Baca Juga
Related

DPRD Indramayu Resmi Ajukan Hak Interpelasi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Rapat Paripurna DPRD Indramayu secara resmi menetapkan Hak Interpelasi...

SBH ; Jangan Ada Lagi Terduga Virus Corona di Jawa Barat

CIREBON,(Fokuspantura.com),- Pasca Kementerian Kesehatan RI menunjuk Rumah Sakit Hasan...

Seniman Teater Jakarta Seret Peti Mati Jakarta – Surabaya

INDRAMAYU,(Fokispantura.com),- Dua seniman Kantor Teater Jakarta, Roy Julian (40)...

Tolak RUU Penyiaran dan Kriminalisasi Jurnalis, Ratusan Wartawan Indramayu Pastikan Gelar Aksi Unras

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com)  Ancaman bunuh wartawan yang dilakukan salah satu...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu