INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua Pansus 4 DPRD Indramayu, Anggi Noviah, melakukan klarifikasi atas pandangan umum yang disampaikan Pansus 4 pada agenda Paripurna, Senin, 18 April 2022 kemarin, dimana dalam penyampaian tersebut disebutkan bahwa rata rata lama sekolah di Kabupaten Indramayu tahun 2021 disebutkan 5,9 tahun adalah data hasil kroscek pada tahun 2019.
“Ada kekeliruan dalam pengetikan staf Pansus 4 terkait RTL yang disampaikan pada Paripurna kemarin, seharusnya 6,5 tahun,” kata Anggi usai Rapat Paripurna, Rabu,20 April 2022.
Menurutnya, perbaikan data kekeliruan RTL Kabupaten Indramayu tahun 2021 itu sudah dimasukan dalam dokumen rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati Indramayu hari ini.
Ia mengaku, akan mengawal catatan strategis dan rekomendasi DPRD dari hasil kerja Pansus atas LKPJ Bupati Indramayu tahun 2021, guna mewujudkan Visi Indramayu Bermartabat.
FOKUS BACA INI JUGA : Pansus 4 DPRD Indramayu Temukan Angka Lama Sekolah 5,9 Tahun
“Jadi sudah clear untuk data lama sekolah bukan 5,9 tahun tetapi 6,5 tahun,” ungkap Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu ini.
Sementara itu, Plt Dinas Pendidikan kabupaten Indramay, Caridin, membenarkan jika data RTL tahun 2021 di Kabupaten Indramayu adalah 6,5 tahun. Data itu diperoleh berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat pada Ahir tahun 2021. Ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua Pansus 4 yang sudah meluruskan data RTL sesuai dengan data yang sebenarnya.
Seperti diketahui, Rata-rata Lama Sekolah didefinisikan sebagai jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk dalam menjalani pendidikan formal.
RLS digunakan untuk mengetahui tingkat pendidikan masyarakat serta kualitas pendidikan masyarakat dalam menentukan kwalitas Indek Pembangunan Manusia (IPM).
Pada tahun 2021, RLS Kabupaten Indramayu sebesar 6.52 tahun berdasarkan sumber BPS. Namun masih terendah diantara Kabupaten / Kota di Jawa Barat. Sementara RTL di Jawa Barat tahun 2021 sebesar 8,61 tahun dan RTL nasional sebesar 8,54 tahun.