INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pasca Sidang Pemeriksaan Perkara Etik (SPPE) yang diadukan Bawaslu Kabupaten Indramayu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, mengaku siap menerima apapun keputusan majelis hakim walau dengan keputusan yang paling terpahit berupa pemberhentian dari jabatan ketua.
“Kita akan hormati keputusan apapun yang diberikan DKPP kepada saya secara pribadi, sekalipun keputusan yang terpahit,” kata Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni saat dikonfirmasi awak media, Jum’at,(29/1/2021).
Dalam sidang pemeriksaan Majelis DKPP secara virtual tersebut, hadir sejumlah saksi, pelapor, dan terlapor serta pihak terkait untuk selanjutnya di mintai keterangan oleh Majelis Hakim yakni Ketua DKPP,Mohamad Afifudin, Tim TPD Masyarakat, Widianingsih, Tim KPU, Undang dan Tim Bawaslu Propinsi Jawa Barat, Yulianto.
Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan semua keterangan yang diminta oleh majelis hakim dengan sejujur-jujurnya. Karena itu, semua mekanisme persidangan dan penilaian sudah dilakukan.
Seperti diketahui, Ketua KPU Kabupaten Indramayu dilaporkan karena tertangkap kamera saat momen ucapan selamat ulang tahun kepada salah satu bakal Calon Wakil Bupati Indramayu, di salah satu hotel Bandung, pada 9 September 2020 lalu. Unggahan video yang diduga dibuat oleh supir pribadi Calon Wakil Bupati Indramayu itu terjadi saat dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi para bakal Calon Bupati dan Wakil bupati Indramayu, yang akan mengikuti Pilbup Indramayu 2020 di Bandung.
Dalam penjelasannya, Toni mengaku, apa yang dilakukan saat itu memberikan ucapan selamat selamat Ulath kepada Calon Wakil Bupati Indramayu Taufik Hidayat adalah spontanitas tanpa unsur kesengajaan. Namun anehnya, beberapa komisioner KPU lainnya tidak mengikuti langkah Ketua Ahmad Toni Fatoni seperti yang diungkapkan pihak terkait yang dimintai keterangan oleh majelis hakim jika apa yang dilakukan oleh teradu adalah tidak dibenarkan.
Sementara itu, Pengadu Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, sangat meyakini 100 persen jika perkara yang diadukan kepada DKPP akan diterima berdasarkan fakta – fakta pemeriksaan yang didukung oleh bukti formil dan materiil.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari unggahan facebook salah satu saksi yang ikut dan merencanakan kegiatan tersebut diunggah di akun pribadinya, kemudian Bawaslu Indramayu melakukan pendalaman dan ditemukan fakta – fakta menarik jika kasus tersebut bisa diadukan ke DKPP atas perbuatan Ketua KPU Kabupaten Indramayu yang diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Demi menjaga marwah lembaga, semua dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti dan dilaporkan,” jelasnya usai mengikuti sidang virtual DKPP RI.
Menurutnya, kode etik tersebut sudah diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI Nomor 2 Pasal 8 huruf L Tahun 2017. Dirinya juga sudah menyampaikan bukti-bukti lengkap, dan akan dikaji selanjutnya oleh majelis DKPP.
“Kami juga sempat ditanya apa keinginan dari pengadu atas peristiwa tersebut, kami sampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyerahkan semua keputusan kepada DKPP,” tutur Nurhadi.