JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Syaefudin dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD Indramayu Periode 2019 – 2024. Ia memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozak Muslim (ARM) dalam perkara suap pengaturan proyek Pemkab Indramayu, Rabu,(13/1/2021).
“Hari ini telah memanggil, Syaefudin sebagai saksi ARM dalam perkara tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019,” kata Jubir KPK, Ali Fikri kepada Fokuspantura.com dalam rilis yang diterima.
Pemanggilan Ketua DPRD Indramayu itu dilakukan di lingkungan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, bersama empat saksi lainnya yakni Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jawa Barat, R. Bela Bakti Negara, Kepala BKD Provinsi Jawa Barat,Yerry Yanuar, Agus Suprapto dan Cucu Suhendar.
Sementara itu, Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, membenarkan informasi yang beredar baik di media massa maupun media sosial terkait kehadiran dirinya di Gedung Merah Putih, yang berlangsung sekitar 45 menit, untuk menjawab pertanyaan penyidik seputar proses penganggaran Banprov Jabar yang saat ini sedang ditangani KPK.
Ia menerangkan, jika anggaran Banprov Jabar yang masuk ke APBD Indramayu, secara prosedur tanpa harus melalui proses pembahasan di Dewan, karena anggaran tersebut sudah dibahas di DPRD Jabar dan masuk dalam anggaran perubahan parsial.
Sebagai warga negara yang baik dan menghormati proses hukum, Ketua DPRD Indramayu harus mendukung dalam penuntasan perkara yang ditangani KPK saat ini.
“Benar saya hadir memenuhi undangan penyidik KPK terkait proses penganggaran Banprov Jabar yang masuk ke APBD Indramayu,” tuturnya saat dihubungi.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim (ARM)sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat tahun anggaran 2019. Penetapan tersangka ARM pengembangan perkara yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES. Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana.
Dalam perkara ini, Abdul Rozaq diduga menerima suap sekitar Rp 8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.