INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kepergok melakukan aksi pencurian motor, dua pemuda dicokok petugas unit Reskrim Polres Indram,ayu, Jumat (22/9/2017). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit motor yang semula dibawa kabur pelaku.
Keduanya adalah RD (29 tahun), warga Desa Sukarame, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, dan An (25 tahun), asal Desa Sirnagalih, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Indramayu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini sedang dalam pemeriksaan petugas mapolsek setempat.
Keterangan yang diperoleh Fokuspantura.com menyebutkan, aksi kedua pelaku ini bermula dari seorang ibu rumah tangga bernama Rina (26 tahun). Siang itu, dengan mengendarai motor barunya jenis Honda Beat yang belum ada nomor polisinya dia pergi untuk membeli es di jalan Perjuangan sekitar waduk Bojongsari, Kelurahan Kepandean, Kecamatan Indramayu. Tanpa curiga, lalu Rina memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah warung di tempat itu.
Namun kunci kontak motor tersebut masing menggantung di motornya. Tak berapa lama, dirinya mendengar suara mesin sepeda motornya sehingga dia pun menoleh. Rina terkejut karena suara mesin itu tak lain bunyi motornya yang dinyalakan oleh orang asing. Saat itu pula Rina berteriak bertujuan agar motor miliknya untuk tidak dibawa. Namun pelaku orang itu tetap menjalankan motornya dan beruntung tangannya dapat meraih handel belakang motor miliknya itu. Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan Rina. Aksi Rina membuahkan hasil meski tenaganya terkuras habis mempertahankan motor barunya itu bahkan motor bersama pelakunya terjatuh. Mengetahui itu, kedua pelaku setelah terjatuh melarikan diri namun karena kejaran warga yang mengetahui kejadian tersebut sehingga keduanya berhasil ditangkap warga.
Sebagian warga yang ada di lokasi langsung melaporkan kepada petugas di mapolsek Indramayu. Beberapa polisi pun lalu mendatangi lokasi setelah mendapatkan laporan dan meringkus kedua pelaku.
“Dari tangan keduanya kami amankan barang bukti sepeda motor milik korban dan kunci notor yang semula akan dibawa kabur. Serta beberapa surat dari delaer motor. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan ingin memiliki sepeda motor dan kepepet utang. Karena perbuatannya yang melanggar Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian dengan pemberatan pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun, ” tegas Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin melalui Kapolsek Indramayu Kota Ajun Komisaris Karyaman didampingi Kanit Reskrim Inspektur Dua Suripto.