KUNINGAN,(Fokuspantura.com),-Seorang oknum wartawan sebuah tabloid berinisial, MFR yang tercatat sebagai warga Lingkungan Gibug, Cigugur, Kabupaten Kuningan harus berurusan dengan Kepolisian Polres Kuningan, Rabu (5/7).
Tersangka digeladnang oleh anggota Kepolisian Sektor Jalaksana, Kanit Intel Ipda Kusw dan Kanit Provos, Bripka Agus kurniawan serta Bhabin kamtibmas Desa Jalaksana, Brigadir Dedi Setiono yang berhasil mengamankan komplotan pengguna dan pengendar Narkoba berlabel G (obat keras, red) yang slah satunya oknum wartawan.
Petugas yang saat itu melakukan operasi tangkap tangan, terhadap pelaku penjual dan pembeli obat terlarang, tersangka penjual berinisal, SHR (31) warga Jalaksana Kabupaten Kuningan.
“Penagkapan itu kita menyita barang bukti uang hasil penjualan Rp. 175.000,- dan 1 unit HP merk LG. Kemudian, penjual lainnya atas inisal, TSU (29) warga Jalaksana juga telah diamnakan petugas,” katanya.
Dalam keterangannya dari inisal TS itu berhasil di amankan sebagai barang bukti yakni berupa uang hasil penjualan Rp. 75.000,- Dua (2) bungkus pil TRAMADOL @ 5 butir, Dua (2)
bungkus pil DEXTRO @ 10 butir 1 unit merk nokia.
“Namun untuk pembeli yang juga menyalahgunakan obat terlarang itu berinisial, MFRwarga Kecamatan Cigugur.
Kemudian mengenai barang bukti yang berhasil disita itu 1 (satu) unit hp merk coolpad, satu buah tas berisi kartu anggota pers/wartawan tabloid, satu bungkus pil tramadol isi 5 butir dan satu bungkus pil Dextro isi 5 butir,” ungkap petugas. (Arip)