INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Penasihat Hukum Kepala Sekolah SMK Bongas berinisial JH meminta semua tuduhan yang disampaikan Mawar (nama samaran) agar dapat membuktikan hubungan terlarang dua tahun lalu yang dialamatkan kepada kliennya.
Menurutnya, narasi yang dibangun Mawar pada media online Cakrabuana POS edisi 7 Mei 2023 bertendensi untuk mendapat perhatian dan mendramatisir agar publik mengasihani posisi Mawar.
“Kami membantah atas tuduhan terhadap JH. Sebagai bentuk mempertahankan harga diri klien, dalam waktu dekat akan menyampaikan pengaduan ke Kepolisian Resor Indramayu dengan aduan bukan saja pencemaran nama baik, fitnah, namun ada juga delik lainnya dalam dugaan penipuan, pemerasan,” ucap Dr. Khalimi, dalam rilis yang diterima, Senin 8 Mei 2023.
Dia memprediksi salah satu atau semua aduan tersebut akan berproses sampai di Pengadilan jika penuduh tidak menyadari akibat perbuatannya merugikan harkat martabat orang lain dan institusi.
Lebih lanjut disampaikan, kliennya merasa terperanjat atas tuduhan melakukan hubungan terlarang (overspel) terhadap Mawar.
“Kenapa Mawar atau suaminya tidak mengadu ke Kepolisian jika ada dugaan overspel ?. Mumpung masih ada waktu empat tahun lagi setelah kejadiannya berlalu dua tahun sesuai Pasal 78 ayat (1) angka 2 KUHP, segera adukan.” tantang Khalimi.
Ia menduga Mawar berharap mendapat simpati di era digital kemudian viral dan viral ini sebagai tujuan tanpa mengkonfirmasi barang bukti yang ada pada diri penuduh.
“Potensinya akan berbalik arah ke Mawar,” ujar Khalimi.
Khalimi tidak habis pikir perbuatan baik yang dilakukan klien terhadap Mawar maupun suaminya seperti memberi pinjaman uang untuk menyetor pada bank karena rumahnya mau disita, dibalas tuduhan menyakitkan dari tuduhan melakukan perbuatan terlarang di suatu hotel maupun hubungan cinta kasih.
Dugaan lainnya, kata Khalimi, akibat tidak mampu bayar uang pinjaman, sehingga melakukan penyebaran fitnah agar lunaslah pinjamannya.
“Klien kami tidak pernah ke hotel di kawasan Haurgeulis maupun di toko modern untuk melakukan asusila seperti yang dituduhkan. Jangankan pergi ke hotel bersama Mawar, jalan bareng dan satu mobil saja tidak pernah. Ini sudah fitnah,” tegas Khalimi.
Penasihat Hukum juga membantah bahwa kliennya memberi janji-janji palsu seperti membelikan suatu barang apapun demi tercapainya tujuan niat buruk.
Penasihat Hukum lainnya Mansur, mengungkapkan, Mawar awalnya melalui awak media online Cakrabuana POS memperlihatkan KTP yang diduga sebagai bukti check in di Hotel “V”, namun Penasihat Hukum JH penasaran akan mencari tahu dari mana sumber dan dengan cara apa mendapatkan KTP tersebut untuk menyudutkan kliennya. Tuduhan tersebut kini berbelok pada asumsi Mawar lainnya.
“Seingat klien, pernah menyerahkan KTP dalam rangka perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) karena Mawar waktu itu pernah menawarkan diri sebagai perantara atau makelar pembuatan SIM keliling, di samping profesi Mawar juga sebagai pedagang kuliner. SIM-nya sekarang ada pada klien,” papar Mansur.
Foto KTP kemudian disangkutpautkan dengan check in di Hotel “V” bersama Mawar, patut diduga sebagai rekayasa yang ujungnya agar klien bertekuk lutut ingin damai.
“Silakan cari tahu kebenaran penjelasan klien kami ini dan siap dibuktikan, ” urai Mansur.
Advokat pada Kantor Hukum KHAL & Rekan menjelaskan. Mengenai dugaan niat buruk JH terhadap pembelian nasi bungkus kepada Mawar untuk kebutuhan makan siang JH dan staff perangkat sekolah, Mansur membantahnya.
“Pembelian nasi bungkus itu untuk membantu omzet usaha, ternyata disalahtafsirkan bahkan dituduh mempunyai maksud tersembunyi. Ini pelajaran bagi siapapun, perbuatan baik terkadang dibalas dengan kejelekan dan tanpa menerima imbalan sekadar ucapan terima kasih. Harus diwaspadai pula jangan-jangan menjual kuliner berprofesi ganda untuk menggaet korban lain yang berduit dan memiliki kedudukan, ” pungkas Mansur.