MAJALENGKA,(Fokuspantura.com),- Bupati Majalengka H. Sutrisno menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
“Kenaikan pangkat bukanlah hak dari seorang PNS sehingga tidak dapat secara otomatis naik pangkat tanpa memperhatikan persyaratan-persyaratan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sutrisno ketika memberikan apresiasinya atas penyerahan kenaikan pangkat bagi 1.117 ASN di lingkungan Pemkab Majalengka, di Gedung Islamic Centre Majalengka.
Dikatakan dia, Bupati Sutrisno, yang didampingi Wakil Bupati Karna Sobahi, Sekda Ahmad Sodikin, bagi para ASN yang mendapatkan kenaikan pangkat, harus berdampak pada peningkatan kinerja dan kedisiplinan pegawai, terutama untuk mendukung proses percepatan pembangunan di Kabupaten Majalengka.
Kepala BKD H. Yayan Somantri berharap dengan kenaikan pangkat para ASN lebih bisa meningkatkan profesionalisme dan integritasnya untuk mewujudkan reformasi birokrasi. (Anugraha)