INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Direktorat Jendral (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementrian Perdagangan (Kemendag) RI melakukan menyegel satu pompa ukur di SPBU Bungkul, jalan Soekarno-Hata, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (20/6/2019).
Upaya penyegelan dilakukan menyusul adanya temuan alat tambahan di pompa ukur yang bisa merubah takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dapat merugikan konsumen.
“Karena itu, kita segel dan sementara ini kita melarangnya untuk dioperasikan,” ucap Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono, kepada wartawan usai penyegelan.
Ia mengatakan, penyegelan pompa ukur berawal dari pengawasan yang dilakukan jajarannya menjelang arus mudik lebaran. Dari hasil pengawasan pihakny menemukan di salah satu pompa ukur di SPBU Bungkul itu ada alat tambahan yang berfungsi merubah ukuran BBM jenis Pertamax dan Pertalite yang dijual kepada konsumen.
Karena terbukti melakukan kecurangan dengan merusak segel meteran dan mengurangi ukuran disalah satu nosel berisi Pertamax. Akhirnya Pihak Direktorat metrologi menyegel 1 nosel di SPBU tersebut.
Ia menegaskan, di SPBU tersebut, tidak semua pompa ukur disegel. Ada dua pompa ukur lainnya tetap menjual BBM seperti biasa, karena tidak ditemukan ada alat tambahan yang terpasang.
” Tidak hanya di Kabupaten Indramayu, kasus serupa juga pernah ditemukan di beberapa daerah lainnya, seperti Subang, Bekasi dan Bandung. Sepanjang tahun ini, tercatat ada sembilan kasus yang sudah ditangani dan beberapa di antaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, ” ucap Veri.
Di sejumlah kota, lanjutnya, selain pemasangan alat tambahan, ditemukan juga batas toleransi yang melebihi ambang batas sebesar 0,5 persen sehingga bisa merugikan konsumen. Adanya temuan, kepada para pengelola SPBU diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) junto Pasal 25 huruf b junto dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidanaa berupa kurungan satu tahun dan denda.
Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan, serta diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut.
Berdasarkan pantauan juga, di salah satu SPBU di Kabupaten Subang yakni SPBU 228 Ranggawulung dan di rest area 102 terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi ukuran meteran sebesar 1 persen
“Diperkirakan dari kecurangan yang dilakukan di SPBU Ranggawulung ini, 1 nozel di SPBU Ranggawulung kalau dihirung mendapat keuntungan Rp. 450.000 perhari,” ucap Veri
Senada, Direktur Metrologi Ditjen PKTN Kemendag, Rusmin Amin mengatakan alat tambahan yang menempel di pompa BBM itu akan membuat ukuran literan BBM yang keluar menjadi tidak sesuai dengan angka yang tertera. Seperti contohnya, konsumen membeli 20 liter, namun yang keluar bisa saja 18 liter atau 16 liter kendati yang tertulis tetap 20 liter.
” Ini jelas merugikan konsumen,” tegasnya.
Sementara itu, pengelola SPBU Bungkul, H Moko mengaku tidak mengetahui ada alat tambahan yang terpasang pada mesin pompa ukur BBM miliknya itu. Bahkan, klaimnya mesin pompa BMM itu dibelinya dari daerah Bogor pada tahun 2010.
” Saya beli mesinnya bekas. Saya tidak cek lagi jadi tidak mengetahui ada alat tambahan di situ. Di mesin lain tidak ada,” ujar dia.
Ia juga menegaskan jika selalu melakukan tera ulang setiap enam bulan sampai satu tahun sekali sesuai aturan Metrologi. Bahkan tera ulang dilakukannya pada bulan Ramadhan 2019 kemarin.