BANDUNG,Fokuspantura.com),- Tim Penyidik Kejaksaan Tunggi (Kejati) Propinsi Jawa Barat,meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT MAJU pada Tahun 2020.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil, mengungkapkan, pengungkapan peningkatan penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan korupsi di dua perusahaan tebu tersebut bermula sekitar bulan November sampai dengan Desember 2020 lalu, telah terjadi penyimpangan dalam Pengeluaran Delivery Order (DO) Gula di PT PG Rajawali II.
PT PG Rajawali II merupakan anak perusahaan (AP) dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang agroindustri khususnya industri gula yang berlokasi di Cirebon. Dalam pengeluaran Delivery Order Gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT. PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali II dengan PT MAJU dengan cara PT MAJU yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II.
“Kemudian PT PG. Rajawali II menerbitkan Delivery Order gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 miliar,” katanya dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com, Jumat,(22/10/2021).
Untuk mengungkap kasus tersebut, tim penyelidik Kejati Jabar telah melakukan permintaan keterangan terhadap 20 orang dari pihak-pihak terkait dan ahli guna pendalaman lebih lanjut.
“Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 50 milyar,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Legal PT PG Rajawali II, Karpo Budiman Nursi, membenarkan penyelidikan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jabar saat ini. Namun pihak corporate PG Rajawali II sedang mempersiapkan penjelasan keterangan yang disusun oleh Tim Legal Corporate.
Karpo menjelaskan bahwa, faktanya transaksi itu merupakan transaksi jual beli gula musim giling 2020 sebanyak 15.000 ton sesuai perjanjian yang belum sepenuhnya dibayar lunas oleh pembeli, dan saat ini pembeli masih melakukan cicilan pelunasan. Sementara penagihan kekurang bayar juga sudah dilakukan oleh tim perdata dan tata usaha negara Kejari Cirebon. Tapi masih ada kekurangan bayar.
“Jadi transaksi 5.000 ton itu merupakan bagian dari transaksi jual beli gula 15.000 ton,” tuturnya.
Terkait dengan adanya cek kosong untuk pelunasan yang diberikan oleh PT MAJU juga, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim Reskrim Polres Cirebon Kota sebelum adanya laporan ke Tipikor Kejati ini dan saat ini proses sedang dalam pemeriksaan saksi oleh Reskrim Polres Cirebon Kota.
“Nanti releas pendapat hukum lagi difinalkan,” pungkasnya.