INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada PD BPR PK Balongan dengan menetapkan 1 orang tersangka yakni FR.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, mengatakan, pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut terhitung sejak Tahun 2019 sampai tahun 2021 pada PD BPR PK Balongan pasca dilakukan merger dengan perubahan nomenklature saat itu.
Ia menduga telah terjadi penyimpangan dengan beberapa modus operandi seperti kredit topengan, rekayasa kredit dengan memalsukan tanda tangan debitur, serta dengan sengaja tidak menyetorkan/mengarahkan debitur untuk menyetor cicilan kredit ke teller melainkan tetap menerima titipan setoran kredit nasabah tersebut.
Selanjutnya, kata Ajie, hasil dari penerimaan titipan setoran atau lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh Tersangka FR dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki sesuai SOP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Perundang-Undangan maupun aturan yang dibuat dan ditetapkan oleh Direksi pada PD BPR PK Balongan.
“Perbuatan Tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara (KKN) mencapai Rp. 1.100.750.000,” kata Ajie dalam Konferensi Pers di Kantor Kejari Indramayu, Rabu 21 Juni 2023.
Ajie menegaskan, perbuatan Tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungkasnya.