INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Indramayu, Jawa Barat, siap melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Refocusing APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 sebesar Rp 196,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan, melalui Kepala Seksi Intel Kejari, Andreas Tarigan, mengatakan, pihaknya diminta oleh Pemda Indramayu, untuk melakukan pendampingan Refocusing Anggaran APBD TA 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 pada Kejaksaan Negeri Indramayu.
Usulan permohonan yang diterima, kata Andreas, adalah terkait anggaran untuk Covid-19 melaiputi pencegahan dan atau evaluasi penanganan covid-19, sekitar Rp 69 miliar, penanganan penanggulangan bencana non alam Covid-19 (DBHCHT 2020) pada Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD)sekitar Rp 959 juta, penanganan dampak ekonomi sekitar Rp 47,5 miliar dan Bantuan Sosial (JPS) sekitar Rp 78,7 miliar.
“Mari kita awasi bersama penggunaan anggaran refocusing itu, terutama Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang baru terserap sekitar Rp9 miliar,” kata Andreas Tarigan kepada Fokuspantura.com, Jum’at(5/6/2020).
Menurutnya, jumlah anggaran yang disampaikan Pemkab Indramayu saat ini, masih dalam proses pelaksanaan. Artinya, apakah anggaran tersebut akan diserap atau tidak secara keseluruhan, pihaknya masih terus melakukan penelusuran dari data yang sedang dikumpulkan.
Ia menegaskan, jika saat ini, dari pagu anggaran refocusing yang sudah disampaikan Pemkab Indramayu kepada Kejari saat ini, terdapat beberapa mata anggaran kegiatan yang sudah diserap keseluruhan, bahkan ada yang belum diserap.
“Seperti anggaran untuk pencegahan dan atau evaluasi penanganan covid-19 sekitar Rp 69 miliar, telah di pakai sekitar Rp17 miliar,” tuturnya.
Sementara untuk penanganan penanggulangan bencana non alam Covid-19 (DBHCHT 2020) pada BPBD sebesar Rp 950 juta, sudah 100 persen terserap. Namun penanganan dampak ekonomi sekitar Rp 47, 5 miliar belum direalisasikan dan Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) sekitar Rp 78,7 miliar, baru direalisasi sekitar Rp9,2 miliar.
“Ayo awasi bersama penggunaanya, kami sangat terbuka dengan siapapun,” terang Andreas.
Saat dimintai penjelasan terhadap perintah Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk mengawasi secara ketat semua penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19, pihaknya sudah memiliki catatan dan kajian penanganan, sebagaimana yang disebutkan.
Terpisah, Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, saat dimintai tanggapan atas besaran anggaran Refocusing Covid-19 di Kabupaten Indramayu sebesar Rp196,1 miliar tersebut, pihaknya langsung mengarahkan detail dan rincian perangkaan tersebut, diminta untuk menghubungi Sekda Indramayu yang secara jelas mengetahui semuanya.
“Tanya ke Sekda aja mas selaku ketua TAPD dan Sekretaris Gugus Tugas Covid 19, datanya di pa Sekda,”terang Taufik
BACA JUGA : Kajari Indramayu Minta Masyarakat Kawal Anggaran Covid-19
Seperti diketahui, Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin, memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk mengawasi secara ketat semua penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19.
“Berarti, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu seharusnya mengetahui uang Rp. 50 Milyar itu sudah diserap berapa, untuk apa saja,” ujarnya dilansir Cuplik.com, Selasa, ( 24/5/ 2020) kemarin.
Tugas Kajari untuk pengawasan Kata Burhanuddin, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 210/PMK.02/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020. Juga diatur di Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan dua peraturan itu dan perintah Jaksa Agung, Kajari Indramayu harus mengawasi proses revisi anggaran APBD Tahun Anggaran 2020 mulai proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukkan untuk penanganganan Covid-19, dalam hal ini anggaran Rp. 50 Milyar untuk penanganan Covid-19 di Indramayu. Bahkan Kajari harus mengingatkan Bupati jika penggunaan anggarannya berpotensi dikorupsi.
“Jadi masyarakat Indramayu yang ingin mengetahui penggunaan uang Rp. 50 Milyar itu bisa tanya ke Bupati bisa juga tanya ke Kajari Indramayu,” kata Burhanuddin
“Kalau Kajari Indramayu tidak mengetahui rincian penggunaan anggaran Rp. 50 Milyar itu berarti Kajari Indramayu tidak bekerja, tidak melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang Rp. 50 Milyar untuk penanganan Covid-19 di Indramayu,” tegasnya.