INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (Dandes) Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu tahun 2023 dan 2024.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Indramayu, Arie Prasetyo, mengungkapkan pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu dan mengkoordinasikan bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indramayu dalam waktu dekat.
“Saya laporkan dengan Kasipidsus untuk kordinasi dengan inspektorat,” kata Arie saat di hubungi media belum lama ini.
Salah satu sumber warga Dadap mengatakan, penggunaan Dana Desa Dadap selalu menjadi perhatian publik bukan kali ini saja, sebelumnya Pemdes Dadap dihebohkan dengan penganggaran armada ambulan yang nilainya sangat fantastis. Bahkan terkini adanya nilai investasi kerjasama yang sedang digugat di Pengadilan Negeri Indramayu atas kerjasama pembangunan Pasar Desa dengan nilai gugatan sekitar 400 juta.
“Kalau mau serius mengungkap Dana Desa harusnya dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, baru akan terlihat anggaran negara yang bisa diselamatkan,” kata sumber warga setempat yang enggan dipublikasi, Senin,9 September 2024.
Seperti diketahui, data yang diperoleh Fokus Pantura menyebutkan APBDes Desa Dadap tahun 2023 rincian perangkaan meliputi realisasi Pendapatan Desa tahun 2023 sebesar Rp3.013.042.678,00 dari Anggaran yang ditetapkan sebesar Rp2.989.582.000,00. Pendapatan Desa tersebut bersumber dari realisasi Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2023 dari hasil aset desa sebesar Rp60 juta, Pendapatan Transfer meliputi Transfer Dana Desa sebesar Rp2.144.554.000,00. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp83,3 juta, Alokasi Dana Desa sebesar Rp593,7 juta, Bantuan Keuangan Propinsi sebesar Rp130 juta dan pendapatan lain lain dari bunga bank sebesar Rp1,3 juta.
Adapun untuk realisasi Belanja meliputi Belanja Pegawai sebesar Rp425,2 juta, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp761,4 juta, Belanja Modal sebesar Rp1,4 miliar dan belanja tak terduga mencapai Rp266 juta. Sehingga total realisasi belanja Desa Dadap tahun 2023 sebesar Rp 2.853.718.297,00.
Kondisi tersebut belum mencakup pembiayaan yang meliputi realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp83,4 juta, Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp83,4 juta dan penyertaan modal desa tidak diserap sehingga realisasi APBDes Desa Dadap tahun 2023 terdapat angka pembiayaan netto sebesar Rp83,4 juta dari Rp13,4 juta yang dianggarkan ditemukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp242,7 juta. (Tim Redaksi/FP).