INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dua arah kebijakan kerangka ekonomi makro tahun 2025 yakni arah kebijakan ekonomi daerah dan arah kebijakan keuangan daerah harus dapat tersusun dengan baik antara eksekutif dan legislatif guna memenuhi target capaian kinerja, program – program prioritas yang akan dilaksanakan, proyeksi pendapatan dan belanja daeah serta proyeksi sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Indramayu dalam agenda Laporan Hasil Pembahasan Rapat Badan Anggaran terhadap KUA PPAS APBD Indramayu tahun 2025 di ruang utama DPRD Indramayu, Jumat 9 Agustus 2024.
Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin, mengatakan, badan anggaran menyepakati penyusunan APBD Indramayu tahun 2025 terkait arah kebijakan ekonomi yakni meningkatkan perekonomian rakyat dengan peningkatan kemampuan daya saing perekonomian berbasis potensi daerah melalui peningkatan nilai tambah di semua sektor terutama pada sektor yang dapat mendorong keunggulan daerah, kemitraan pelatihan keterampilan bagi kelompok usia produktif serta peningkatan iklim investasi.
FOKUS BACA INI JUGA : APBD Tahun 2025 Fokus Branding Menuju Indramayu Lumbung Pangan Nasional
Menurutnya, arah kebijakan keuangan daerah tahun 2025, berkaca pada perkembangan volume APBD dua tahun terahir cenderung mengalami kenaikan. Untuk itu, Badan Anggaran menyepakati arah kebijakan keuangan daerah tahun 2025 perlu dilakukan pengelolaan keuangan daerah yang lebih terarah, sinergis, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan masyarakat.
Maka, asumsi dasar penyusunan APBD Indramayu tahun 2025 melalui branding yang disusun Pemkab Indramayu yakni Menuju Indramayu Lumbung Pangan Nasional, Badan Anggaran menyepakati tema RKPD tahun 2025 adalah Peningkatan Nilai Tambah Produk Menuju Indramayu Lumbung Pangan Nasional dengan sasaran meningkatnya pertumbuhan ekonomi, indeks modal manusia, nilai tukar petani, nilai tukar nelayan dan menurunkan tingkat pengangguran terbuka, rasio gini , tingkat kemiskinan serta intensitas emisi gas kaca.
Data yang diperoleh, Kebijakan Pendapatan dan Belanja Daerah APBD tahun 2025 dilaksanakan dalam rangka pencapaian target pendapatan daerah serta pengalokasian dana yang bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Propinsi dan APBN. Pendapatan Daerah tahun 2025 direncanakan sebesar Rp2,9 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp757,7 miliar. Pendapatan Transfer diproyeksi sebesar Rp2,1 triliun dan lain lain pendapatan yang sah belum dianggarkan.
Sementara untuk Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp2,9 triliun dengan rincian penggunaan untuk belanja program kegiatan pada perangkat daerah sebesar Rp2,3 triliun, Belanja Tak Terduga sebesar Rp 5 miliar dan belanja transfer dialokasikan sebesar Rp585,3 miliar. Adapun untuk kebijakan pembiayaan daerah belum dianggarkan meliputi kebijakan penerimaan daerah dan pengeluaran pembiayaan.(Red/FP).