INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jelang berahirnya pemberlakuan PSBB tahap 2, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, kembali mengumumkan 2 kasus baru warga Indramayu yang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka adalah Ny. Y (30 tahun) dari Kecamatan Sukra dan Tn. N (39 tahun) dari Kecamatan Indramayu yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Indramayu. Dengan demikian hingga saat ini, Rabu (10/06/2020), jumlah terkonfirmasi fositif Covid-19 di Kabupaten Indramayu sebanyak 25 orang.
“Setelah menerima hasil Lab dari FK Unswagati Cirebon, dua orang terkonfirmasi positif tersebut yakni Ny. Y (30 tahun) dari Kecamatan Sukra dan Tn. N (39 tahun) dari Kecamatan Indramayu,” kata Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com, Rabu(10/6/2020).
Dalam kronologis yang dibeberkan, Ny.Y asal Kecamatan Sukra bermula, pada hari Senin 8 Juni 2020 yang bersangkutan memeriksakan kehamilannya yang sudah berumur 10 bulan di Puskesmas Sukra. Setelah dilakukan anamnesa, ternyata pasien tersebut baru kembali dari tempat tinggalnya di Jakarta, sehingga oleh petugas Puskesmas Sukra dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif.
Pasien tersebut mengeluhkan sesak nafas dan bertambah intensitasnya sehingga oleh Puskesmas dirujuk ke RSUD Indramayu dan langsung dilakukan perawatan di ruang isolasi dengan diagnosa G3P1A1 hamil 41-41 minggu, serotinus, pneumonia bacterialis, DD Covid-19.
“Alhamdulilah pasien sudah melahirkan pada hari Rabu dini hari tadi jam 02.20 dan kondisi ibu dan bayinya sehat,” kata Deden.
Selanjutnya untuk kasus Tn. N, yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Indramayu, sebelumnya pernah melakukan perjalanan ke Bandung dan di sana dilakukan rapid test dengan hasil reaktif. Kemudian dilakukan pemeriksaan swab beserta kontak eratnya pada tanggal 3 dan 8 Juni 2020.
Saat ini kondisi pasien baik, tidak ada gejala apapun dan sekarang menuju RSUD Indramayu untuk dilakukan perawatan di ruang isolasi.
“Dari dua kasus tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa kasus itu imported case, dan saya menegaskan siapapun jika tidak ada keperluan mendesak untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah,” tegas Deden.