INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Kamar Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipe atas nama Pemerintah Indonesia sedang melakukan upaya pendampingan dan perlindungan terhadap Reni(37) Pekerja Migran Indonesia asal Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang telah mendapat penyiksaan tak manusiawi oleh majikannya di Taiwan. Bahkan kepolisian setempat sedang melakukan penyelidikan guna mengusut kasus tersebut.
Ali Imron mengatakan, Reni (37) TKW asal Desa Kedokanbunder, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, sudah dalam perlindungan pemerintah.
FOKUS BACA INI JUGA : http://fokuspantura.com/kriminal/5239-kuwu-kedokanbunder-tangani-buruh-migran-dianiaya-majikan#.YqtWqkjjzDY.
” Pemerintah melalui Kamar Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Taiwan sudah melakukan perlindungan dan pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan (Reni). Pihak otoritas setempat (polisi) pun tengah mengusut kasus tersebut, ” kata Staf BP2MI, Ali Imron, kepada awak media, Jumat, 17 Juni 2022.
Menurut Imron, Polisi Taiwan, saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti kekerasan terhadap Reni, termasuk hasil visum PMI guna pendalaman proses penyelidikan yang sedang ditempuh.
“Polisi Taiwan sedang melakukan penyelidikan kasus kekerasan yang menimpa Reni,” ujarnya.
Saat ini, BP2MI masih menunggu perkembangan informasi dari KDEI dan polisi setempat. Langkah selanjutnya adalah BP2MI akan melakukan pendampingan untuk proses pemulangan PMI Reni ke Indonesia.