SUBANG,(Fokuspantura), Kasus dugaan korupsi dan ijazah palsu plt Bupati Subang, Imas Aryumningsih bakal menjadi bola panas liar. Bahkan laporan dari masyarakat itu diam-diam mulai ditindaklanjuti secara maraton oleh Polres Subang.
“Laporan masuk ke Polres dari Masyarakat yakni dugaan korupsi dan penggunaan ijazah palsu. Kita akan dalami,” tegas Kapolres AKBP Yudhi Sulistianto Wahid, ditemui Fospan, Rabu (7/6).
Perwira menengah itu menjelaskan sekitar pukul 09.30 wib (7/6) Imas Aryumningsih datang ke Polres Subang dengan agenda untuk dimintai keterangan terkait laporan yang masuk ke meja penyidik. Diantaranya dugaan Imas berijazah aspal atas alumni SMAN 204 angkatan 1969.
“Dua laporan yang kita dalami yakni dugaan korupsi dan penggunaan Ijasah Palsu,” bebernya.
Namun ketika didesak Fospan, siapa pelapor dan sudah sejauh mana perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Subang, dirinya meminta kepada rekan media untuk bersabar,
“Baru BAI (Berita Acara Intograsi) belum ke ranah untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ,dan hasilnya akan diputuskan oleh penyidik, naik untuk ditindaklanjuti kasusnya atau tidak”imbuhnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya mantan Dandim 0605 Subang, Letkol Inf Budi Mawardi Syam juga pernah secara resmi melaporkan Plt Bupati Subang Imas Aryumningsih pada Kamis pagi (9/2/2017) ke Kanit Tipikor Mapolres Subang terkait dugaan kasus korupsi proyek jasa kontruksi tahun 2016.
Pria yang saat ini bertugas di mabes TNI juga tak tanggung-tanggung didampingi organisasi kepemudaan dan tokoh masyarakat Subang, Kosgoro 1957, Handra Munandar, budayawan Subang, Abah Renggo, Galuh Pakuan, Evi Silviadi,mantan Bupati Subang Eep Hidayat, beserta rombongan sejumlah OKP lainnya.
Kedatangan Budi juga berdasarkan laporan ketua Kosgoro Handa Munandar melalui surat Nomor B/164/II/2017/Reskrim, tertanggal (8/2/2017) silam.
Sesuai SK Mendagri bernomor 132.32-9504 Imas resmi menjabat plt Bupati Subang, menggantikan Bupati Subang, Ojang Sohandi yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi dalam kasus korupsi BPJS Kesehatan tersebut. SK ditandatangani (3/10/2016) diserahkan Gubernur Jabar atas nama Mendagri. (Ahya Nurdin)