INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah melakukan penyegelan terhadap aktifitas pekerjaan pembangunan kawasan Perumahan Rumah Ningrat Indramayu (RNI) Jalan Tembaga, Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu baru baru ini.
Namun pemasangan stiker berukuran 60 x 45 cm di tembok gapuran pintu masuk perumahan tersebut, tidak membuat jera para pekerja dan tetap menjalankan aktifitas, seolah-olah bagi pekerja penyegelan lokasi mengais rejeki untuk keluarga para pekerja tersebut tidak ada hubunganya.
Pantauan dilokasi Perumahan pasca disegel tanpa penutupan akses pintu masuk utama tersebut tampak puluhan pekerja dengan tenang melakukan aktifitas pekerjaan sebagaimana biasa, hingga membuat kesal Kasatpol PP Indramayu, Teguh Budiharso yang mendatangi lokasi secara langsung usai menerima pengaduan masyarakat jika aktifitas pekerjaan tetap berjalan normal.
Saat mendatangi lokasi yang kedua kalinya, Kasatpol PP didampingi anggota langsung mengamankan alat alat kerja milik pekerja sebagai langkah tindakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan dan membawanya ke kantor Satpol PP Indramayu serta menutup akses masuk Gapura dengan memasang galangan kayu, karena pihak developer diduga telah melalaikan kewajiban sebagai investor property.
Teguh bergegas mencari perwakilan Developer Perumahan yang diduga belum menyelesaikan dokumen perijinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, menurut Plt Kadiskiminfo Indramayu ini, pengurusan perijinan sangat mudah jika bisa dikomunikasikan dengan dinas instansi terkait.
“Ini yang kedua kalinya, kita mengambil tindakan pelanggaran, karena perumahan ini belum ada ijin dari PBG,” tutur Teguh usai menyita beberapa alat kerja, Selasa 18 Juli 2023.
Ia menegaskan, pihak pemilik perumahan sudah diberikan peringatan sebelumnya untuk menghentikan twrlebih dahulu sambil berproses dan melaksanakan pekerjaan kembali setelah ijin keluar.
“Untuk pengelola perumahan ini akan kami berikan sanksi administratif,” terangnya.
Ia berharap, kepada seluruh pengelola perumahan di Kabupaten Indramayu agar memperhatkan ijin ijin sesuai ketentuan dan tidak melakukan kegiatan pembangunan sebelum mengantongi ijin resmi dari Pemkab Indramayu.
Sementara itu, Perwakilan Pihak Developer, Mustofa, mengaku pihaknya tidak pernah menyuruh para pekerja untuk menjalankan aktifitas sebagaimana biasa pasca dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Indramayu.
Sebagai Supervisor dan Pengawas Lapangan, pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak pekerja bahwa pasca disegel oleh Pemkab Indramayu agar tidak menjalankan aktifitas kerja. Namun karena jumlahnya begitu banyak, sehingg ia mengaku tidak bisa mengendalikan keinginan masyarakat sekitar.
“Kami sudan menyetop mereka untuk tidak bekerja, tapi mereka bilang kami makan apa, makanya saya ditugasi untuk mengawasi mereka agar tidak bekerja,” tutur Mustofa.
Salah Satu Pekerja, Mamat, mengaku baru ikut bekerja di lokasi Perumahan tersebut selama dua hari. Pria asal Desa Sambimaya, Juntinyuat ini mengaku dibayar setiap sebagai tenaga pembantu sebesar Rp100 ribu.
Entah sampai kapan, pihak Developer mampu menyelesaikan dokumen perijinan sebagaimana yang diamanatkan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku, padalah dari fasilitas rumah yang sedang dibangun, terlihat adanya keseriusan dari pihak investor.