INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pelantikan 138 Kuwu terpilih hasil pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 13 Desember 2017 lalu, yang akan dilanksanakan pada Senin(12/2/2018) lusa, tak menjadi ganjalan dan halangan proses penyidikan jajaran Reskrim Polres Indramayu untuk mengungkap kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Calon Kuwu terpilih Desa Gedangan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin mengungkapkan kepolisian tetap konsisten pada proses pengungkapan dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Calon Kuwu terpilih hasil Pilwu 13 Desember 2017 kemarin.
“Maaf masalah pelantikan tidak menghalangi penyidikan,”tutur Arif saat menjawab pesan Whatsapp Fokuspantura.com,Sabtu(10/2/2018).
Arif menegaskan, dalam pengungkapan dugaan kasus ijazah palsu itu, tak ada sangkut paut dengan pelaksanaan pelantikan yang sebentar lagi dilaksanakan oleh Pemkab Indramayu. Pihaknya masih mendalami secara teliti untuk menemukan dua alat bukti.
“Mohon maaf dalam pekerjaan kami, tidak ada sangkut pautnya dengan pelantikan. Kalau nanti alat bukti sudah lengkap tinggal kita proses.”Pungkasnya.
Baca Juga : http://fokuspantura.com/kriminal/1284-polisi-kirim-sp2hp-kasus-dugaan-ijazah-palsu-calwu
Lembaga Pengawasan Kerja Untuk Keadilan, Kabupaten Indramayu, Kadiri mendorong kepada pihak penyidik Polres Indramayu agar secepatnya meningkatkan status penyelidikan dugaan ijazah Palsu Kuwu terpilih Desa Gedangan menjadi penyidikan, agar masyarakat percama bahwa hukum menjadi panglima di republik ini.
Dikatakannya, dugaan ijazah palsu yang digunakan Kuwu terpilih Desa Gedangan, bukan hanya mengarah pada keabsahan ijazah Paket B saja, tetapi ia menemukan keberadaan Ijazah Paket A Kuwu terpilih, apabila diselidiki secara teliti, disinyalir palsu. Dugaan kuat itu, kata Kadiri, berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua PKBM Pratama, Desa Tugu Kecamatan Sliyeg.
“Saya sudah meminta keterangan dari Disdik Indramayu, untuk mengeluarkan surat keterangan terkait ijazah tersebut apakah diakui oleh dinas, tetapi belum mau mengeluarkan menunggu ketetapan penyidik Polres,”tuturnya.
Selama ini, pengamatan dia, perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Resort Indramayu belum ada peningkatan dari status penyelidikan kepada penyidikan. Pihaknya meminta dan mendorong kepada penyidik Polres Indramayu agar secepatnya menuntaskan kasus tersebut.
“Kami mohon kepada penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk menindak tegas dan mengungkap kasus tersebut,”ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kuwu Terpilih Desa Gedangan, Muis mengatakan, tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Cas(Kuwu terpilih) tidak sesaui dengan bukti yang ia miliki, pasalnya selama ini ijazah yang dipergunakan untuk persyaratan pendaftaran Calwu bukan yang beredar di media sosial atau yang saat ini diselidiki pihak kepolisian.
“Bukti ijazah bukan itu, kami memiliki asli ijazah asli, nanti akan kita buktikan,”tuturnya saat diruang Kepala DPMD Indramayu.
Baca Juga : http://fokuspantura.com/1198-kadis-dpmd-sudah-ingatkan-calwu-gedangan
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, DR.H.Dudung Indra Ariska menceritakan, jika pihaknya diminta pertimbangan dan masukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, terkait permintaan untuk mengeluarkan surat keterangan bahwa ijazah yang dimiliki oleh kuwu terpilih Desa Gedangan adah benar produk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI cq. Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, namun setelah kordinasi, ia memberikan gambaran bahwa masalah tersebut sedang ditangani oleh penyidik Polres Indramayu.
“Awalnya mau dikeluarkan surat keterangan itu, tapi saya sarankan untuk konsultasi ke penyidik dulu, ahirnya saat ketemu ta’ziah di Singaraja, membatalkan mengeluarkan surat keterangan,”tuturnya.
Informasi yang diperoleh, Surat Keterangan dari Disidik Indramayu, diprediksi akan dijadikan dasar penguatan kepemilikan ijazah kedua yang akan ditunjukan kepada penyidik sebagai bukti terbalik bahwa ijazah yang dimiliki adalah sah dan legal, namun oleh institusi yang berwenang atas pengeluaran bukti lulus belajar belum mendapatkan dukungan positif. Publik hanya menunggu kepastian pihak penyidik apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan berlanjut ketahap persidangan atau dihentikan karena tidak cukup bukti.
Pemerhati Hukum Kabupaten Indramayu, H. Urip Sucipto, memberikan pandangan terhadap kasus tersebut, bahwa untuk menunjukan atau bukti petunjuk dalam menemukan dua alat bukti dalam pengungkapan kasus dugaan Ijazah palsu yang dialamatkan kepada terduga Kuwu terpilih Desa Gedangan tidak sulit bagi penyidik.
Penegasan itu disampaikan setelah pihaknya mengikuti perjalanan kasus dari pemberitaan yang disampaikan media, pengakuan Kepala DPMD Indramayu saat mengundang Kuwu terpilih dan mengakui perbuatan serta siap dihukum adalah bisa dijadikan alat bukti.
“Dua alat bukti itu salah satunya pengakuan tersangka dan saksi dalam hal ini Ketua PKBM Pratama, apalagi saksinya lebih dari satu,” tuturnya.
Menurutnya, penyidik seharusnya tidak terlalu lama dalam mengungkap kasus tersebut, sehingga penilaian dari masyarakat tak beragam versi atas penuntasan kasus hukum yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu ini segera cepat terungkap yang pada ahirnya akan memperoleh kepercayaan publik secara positif.