INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin mengatakan, aksi main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan tidak dibenarkan. Hal itu ditegaskan menyusul adanya aksi brutal warga terhadap MA yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Roniah saat terparkir di depan rumah di Blok Telaga RT 011/003 Desa Kaplongan lor Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Jumat (27/10/2017) malam kemarin.
“Main hakim tentunya tidak dibenarkan. Langkah kita ya mencari pelaku yang melakukan main hakim sendiri,” ucapnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (29/10).
Menurutnya, pelaku yang melakukan aksi main hakim sendiri bisa dijerat pidana. Sementara itu, sampai saat ini penyidik Polres Indramayu masih menyelidiki kasus kebrutalan warga menyebabkan terduga pelaku MA meninggal dunia.
“Sampai saat ini belum ada yang diamankan. Belum ada saksi yang menyebut nama para pelaku (main hakim sendiri red). Pelaku bisa dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” terangnya.
Sebelumnya diinformasikan, MA warga Blok Tegalwidara,Desa Tegalmulya,Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu diamuk massa hingga tewas karena dituduh mencuri sepeda motor milik Roniah yang terparkir didepan rumah di blok Telaga Desa Kaplongan lor, Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu. MA yang kepergok dan terkepung, menjadi bulan bulan warga secara beringas. Sementara 2 rekannya yang berada di atas motor, berhasil kabur dari kejaran massa.