Fokus NewsFokus PanturaKangkangi Azas Monogami, Istri Sah Can Diduga Poliandri

Kangkangi Azas Monogami, Istri Sah Can Diduga Poliandri

KROYA, (Fokuspantura.com),- Dugaan praktek Poliandri jelas tak sesuai ketentuan Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana tertuang dalam pasal 3 ayat (1) bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Namun aturan dan prodak hukum negara tersebut telah dikangkangi oleh C (46) Warga Temiyang, Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu dengan memaksakan diri menikah secara siri bersama Car.

C merupakan istri sah dari Cang (47), yang keduanya berasal dari Desa Temiyang Kecamatan Kroya  Kabupaten Indramayu dan saat ini masih tercatat dan berdomisili di Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng, Kabupaten Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta.

Saat awak media Fokuspantura.com menemui Cang dikediaman orang tuanya Desa Temiyang, Sabtu (2/6/2018)kemarin, ia menuturkan perihal dugaan perselingkuhan Sri dengan Yad hingga mereka melakukan nikah siri, sedangkan  Yad adalah teman dekatnya yang sering berkunjung kerumah dan terkadang bermalam, untuk sesekali diminta bantuannya mengantar Sri mengirimkan barang hasil home industry yang dikelolahnya bersama istri.

“Yad adalah teman dekat saya namun tega berselingkuh dengan istri saya hingga mereka nekat kawin siri,” tuturnya.

Dikatakannya pula, proses kawin siri yang dilakukan Sri dan Yad diduga waktunya bersamaan dengan ketika dirinya dirawat di rumah sakit. Dan kemudian penguatan informasi tersebut didapat dari hasil konfirmasi bersama Ketua RT setempat yang mengatakan bahwa Sri pernah menunjukan bukti kawin siri dengan Yad.

“Saya menduga proses kawin siri dilakukan Sri dan Yad pada saat saya dirawat di rumah sakit pada tahun lalu,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua RT 004/011 Kelurahan Kapuk, Sahdi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengatakan, terkait status perkawinan dengan Cang dan hubungannya Yad, diakui Sri bahwa dirinya belum bercerai dengan Cang akan tetapi sudah kawin siri dengan Yad dan menunjukan selembar kertas bermeterai yangbditanda tangani oleh empat orang salah satunya Tor, sebagai bukti bahwa dirinya (Sri) sudah kawin siri,  hal itu tidak dibenarkan baik secara aturan pemerintah maupun secara agama.

“Pada saat dikonfirmasi, C menunjukan secarik kertas bermeterai sebagi bukti kawin siri, apa yang mereka lakukan itu tidak benar karena melanggar aturan baik negara maupun agama,” tandasnya.

Sementara, C ketika dikonfirmasi, mengakui semua tindakannya dengan alasan pemenuhan kebutuhan finansial karena Cang sudah tidak lagi memberikan nafkah, sehingga meminta Yad untuk menikahinya namun karena proses perceraian belum terwujud maka perkawinan dengan Yad menggunakan kawin siri pada salah seorang kiyai di wilayah Banten.

Kemudian, lanjut C, pada bulan Oktober 2017, ia menghadap Ketua RT dan menunjukan bukti pernikahan sirinya dengan Car namun mendapat teguran karena apa yang dilakukannya adalah tindakan kekeliruan, sehingga setelah itu menyatakan cerai kembali dengan Yad.

“Setelah menghadap pak RT dan disalahkan, saya langsung cerai dengan Car, ibarat orang pacaran mah putus,” terangnya.

Seperti diketahui, secara teori, perkawinan wanita dengan lebih dari seorang pria dalam ikatan perkawinan adalah termasuk poliandri (bersuami lebih dari satu) bahkan secara hukum Islam, praktik Poliandri ini dilarang (haram hukumnya). Poliandri ini dilarang baik menurut hukum Islam maupun hukum negara karena praktik poliandri adalah termasuk perzinahan. Sehingga, pelaku poliandri dapat dipidana, bahkan perbuatan wanita yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan, dan perzinahan dapat berakibat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP).

ads

Baca Juga
Related

Hasil Monev BUMDes Sindangkerta Janggal

LOHBENER,(Fokuspantura.com),- Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Lohbener, Indramayu,...

Lagi, BKD Transfer Rp15,1 Miliar Dana Desa

Normal ...

Kejari Indramayu Tahan Mantan Kepsek SMKN 1 Arahan

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengamankan mantan kepala sekolah...

Mobil Siaga Desa Marak Digunakan Shooping

INDRAMAYU, (FokusPantura.com),- Akibat belum dikeluarkannya aturan dan Standar Operasional...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu