INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kado istimewa pada Harlah ke-4 Serikat Pejuang Tani Indramayu Barat (SPTIB) atas kepercayaan pemerintah pusat yang telah memberikan legalitas pengelolaan lahan kehutanan melalui SK IPHPS (Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) selama 35 tahun bagi anggota SPTIB Indramayu.
Ketua Umum SPTIB (Serikat Pejuang Tani Indramayu Barat), Wajo menjelaskan, di Indramayu Jawa Barat sudah 4 SK yang petani pegang dengan total petani penggarap 829 orang dan luas area lahan 1.144 hektar yang berada diwilayah dapil Indramayu 4, 5 dan 6.
“Dari capaian tersebut, kita patut bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas status legal pengelolaan yang petani terima,” jelasnya.
Sosok pegiat petani yang pernah tersangkut hukum bersama aktivis Serikat Tani Indramayu itu mengaku perjuangan SPTIB selama ini prosesnya sangat panjang. Sekalipun banyak klaim yang mengatasnamakan petani dalam memperjuangkan hak pengelolaan kehutanan diwilayah Kabupaten Indramayu. Namun ia sudah merasa lega atas kerjasama dan perjuangan seluruh anggota SPTIB dan pihak lain, sehingga saat ini petani Indramayu betul-betul sudah dapat merasakan manfaat dari sebuah perjuangan.
“Harlah ke -4 ini simbol semangat perjuangan yang sudah dilakukan selama ini bersama 6 ribu anggota SPTIB,” tuturnya.
Ia mengaku, perjuangan yang sudah dilakukan selama ini masih jauh dari kesempurnaan, maka pihaknya akan terus memperjuangkan hak pengelolaan lahan kehutanan bagi seluruh anggota, sehingga kesejahteraan petani sebagaimana cita cita Nawacita Joko Widodo betul-betul dirasakan secara nyata.
“Lahan sertifikat sosial kehutanan itu berada di wilayah HPD Kroya, Cikawung, Sanca dan Mekarjaya,”tuturnya.
Disinggung, apakah sertifikat lahan yang diterima saat ini bersentuhan dengan lahan PG Jatitujuh, pihaknya mengaku sedang diperjuangkan sehingga kuota sekitar 6 ribu lahan kehutanan bisa diterima petani.
Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Jawa Barat, Carkaya mengungkapkan Program Perhutanan Sosial adalah implementasi dari Nawacita Presiden Jokowi terkait Reforma Agraria, dimana petani telah diberi aset dan akses dalam mengelola hutan negara yang selama ini masih dikuasai Perhutani.
Menurutnya, program tersebut bertujuan agar petani bisa mengelola hutan negara serta mendapat manfaat dari kegiatan usahanya, dengan harapan petani memperoleh peningkatan nilai ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Sehingga harapan Pemerintah Jokowi tentang pemerataan ekonomi dapat tercapai.
Seperti diketahui, empat Kelompok Tani yang merupakan anggota SPTIB telah berhasil mendapatkan sertifikat penggarapan lahan kehutanan sosial dengan Surat Keputusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK 8740/MenLHK-PSKL
/PSL/12/2018 tentang pemberian izin pemanfaatan lahan hutan perhutanan sosial kepada Kelompok Tani Tani Jaya 4 seluas 203 hektar diwilayah RPH Bantarhunu, BKPH Sanca KPH Indramayu Desa Cikawung Kecamatan Terisi.
Kepetusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK 8741/MenLHK-PSKL
/PSL/12/2018 tentang pemberian izin pemanfaatan lahan hutan perhutanan sosial kepada Kelompok Tani Tani Jaya 1 seluas 522 hektar diwilayah RPH Sukaslamet 1 dan Sukaslamet 2 , BKPH Plosokerep KPH Indramayu Desa Kroya Kecamatan Kroya.
Kepetusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK 4983/MenLHK-PSKL
/PSL/12/2018 tentang pemberian izin pemanfaatan lahan hutan perhutanan sosial kepada Kelompok Tani Tani Jaya 3 seluas 350 hektar diwilayah RPH Tamansari, BKPH Haurgeulis KPH Indramayu Desa Sanca Kecamatan Gantar.
Kepetusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK 8742/MenLHK-PSKL
/PSL/12/2018 tentang pemberian izin pemanfaatan lahan hutan perhutanan sosial kepada Kelompok Tani Tani Jaya 2 seluas 69 hektar diwilayah RPH Gantar, BKPH Haurgeulis KPH Indramayu Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar.