INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Tuduhan maraknya pungutan liar yang diduga dilakukan lembaga pendidikan di Kabupaten Indramayu ditanggapi dingin oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Mohamad Ali Hassan.
Pasalnya, Kadisdik Ali Hassan menanggapi perwakilan pengunjuk rasa GMBI Distrik Indramayu melemparkan tindakan sanksi dan pencegahan kepada institusi lain yakni Inspektorat dan BKPSDM Indramayu.
“Masukan-masukan baik lisan maupun tertulis yang diterima akan kami tampung untuk kami kaji dan analisis,” ujar dia.
Menurutnya, dari kajian dan hasil penelusuran terhadap beberapa sekolah jika terbukti melakukan pungli, pihaknya tidak akan segan menegur dan memberi sanksi tegas kepada sekolah yang bersangkutan.
“Sanksinya ada, ada sanksi ringan, sedang, dan berat,” ujar dia.
Dalam memberi sanksi itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu dan Inspektorat Kabupaten Indramayu.
“Sanksi itu kewenangannya ada di BKPSDM dan Inspektorat jadi yang menentukan sanksi bukan Dinas Pendidikan,” ujar dia.
Sebelumnya, ratusan massa dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berunjuk rasa di depan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu, Selasa (11/2/2020).
Mereka berunjuk rasa terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah lembaga pendidikan atau sekolah di Kabupaten Indramayu kepada wali murid.
Koordinator aksi, Ono Cahyono mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan hasil lapangan yang dilakukan pihaknya. Hasilnya ada banyak sekolah yang melakukan pungutan dengan mengatasnamakan sumbangan atau bantuan.
“Kami selaku tangan panjang dari masyarakat dan wali murid, artinya banyak sekali pungutan yang mengatasnamakan sumbangan atau bantuan atau apapun bentuknya,” ujar dia.
Meski demikian ia tidak menyebut sekolah mana yang melakukan dugaan pungli.
Hanya saja, bentuk pungli yang dilakukan pihak sekolah tersebut berupa infaq senilai Rp400 ribu, pembayaran LKS, dan masih banyak lagi.