Fokus PanturaFokus IndramayuKadis Kimrum dan Pertanahan Indramayu Siap Hadapi Aduan di Kejagung RI 

Kadis Kimrum dan Pertanahan Indramayu Siap Hadapi Aduan di Kejagung RI 

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aktifis Penyelamat Uang Negara (Gapura) Kordinator Indramayu, secara resmi mengadukan beberapa SKPD yang masuk dalam catatan serius pada dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI pekan kemarin.

Kordinator Gapura Indramayu, Rudi Leonadi, mengatakan, beberapa dinas yang masuk dalam catatan LHP BPK RI APBD TA 2023 dan telah melampaui waktu penyelesaian 60 hari resmi diadukan ke Jakarta untuk segera ditindaklanjuti.

Sebagai pegiat antikorupsi di Kabupaten Indramayu, pihaknya menemukan beberapa bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi atas pelaksana APBD tahun anggaran 2023. Bahkan dari dokumen LHP yang dimiliki, pihaknya menemukan rekomendasi BPK RI di beberapa SKPD yang belum ditindaklanjuti sejak tahun 2020 hingga 2023 dengan catatan yang sama.

“Seperti di Dinas Tenaga Kerja, Setda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, DPKPP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan dan Perikanan serta beberapa SKPD lainnya,” tuturnya.

FOKUS BACA INI JUGA :  LSM Gapura Desak APH Selidiki Temuan LHP BPK Pemkab Indramayu 

Ia menjelaskan, pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu tahun 2023, pihaknya menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 22 miliar yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum karena tidak sesuai dengan PP 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah dan  Permendagri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dimana pertanggungjawaban belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada DPKPP tersebut karena adanya ketidaktepatan penganggaran atas belanja berupa kegiatan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian dan kegiatan pelaksanaan pembangunan pemugaran atau peremajaan pemukiman kumuh.

“Pada poin ini sudah sangat fatal, kepala DPKPP selaku PA tidak cermat dalam menetapkan akun atau kode rekening yang sesuai substansi belanja saat penyusunan RKA SKPD, termasuk kekurangan volume di beberapa kegiatan yang lain ada kejanggalan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda, mengungkapkan, pihaknya sudah menyelesaikan rekomendasi yang menjadi catatan LHP BPK tahun 2023. Bahkan ia siap menghadapi aduan yang dilayangkan oleh LSM Gapura saat ini, mengingat dirinya baru menjabat kepala DPKPP beberapa bulan terahir.

“Saya baru duduk beberapa bulan sudah dilaporkan, catatan LHP BPK sudah ditindaklanjuti,” kata mantan Kadis Tenaga Kerja saat dikonfirmasi, Selasa 6 Agustus 2024.

Menurutnya, tindak lanjut dari catatan LHP BPK sudah dibahas bersama Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Indramayu sebagaimana dalam rekomendasi yang diterima dan ia mengaku saat ini sudah tidak ada temuan terkait apa yang diadukan LSM Gapura.

“Saya akan hadapi dan jelaskan kalau aduan tersebut ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Red/FP).

 

ads

Baca Juga
Related

Tujuh Bulan Terbengkalai Jembatan Desa Haukolot Mulai Dibangun

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)...

Eros Djarot : Paslon Ganjar – Mahfud, Berpotensi Menangkan Pilpres 2024 

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-  Ditengah santernya perbincangan publik tentang pandangan Capres...

Rekening Desa Diblokir, Kuwu dan Pamong Protes PLTU II

PATROL, (Fokuspantura.com),- Puluhan perangkat desa enam Desa yakni Patrol,...

Wabup Cirebon Gotas Resmi Dicopot

BANDUNG – Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi resmi dicopot...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu