Fokus PanturaFokus IndramayuKabur ke Tengah Sawah, Kurir Sabu di Indramayu Dibekuk Polisi 

Kabur ke Tengah Sawah, Kurir Sabu di Indramayu Dibekuk Polisi 

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-  Satnarkoba Polres Indramayu, berhasil bekuk kurir narkotika jenis sabu inisial JN (30 tahun), warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu sebanyak 103,12 gram atau 1 ons lebih. Dari TKP di pinggir jalan sawah Desa Ujung Jaya Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu, selanjutnya pelaku digelandang ke Mako Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan kurir atau perantara sabu ini, selain barang bukti sabu sebanyak 103,12 gram kita juga amankan satu handphone yang ditengarai sering digunakan untuk transaksi barang haram,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya, saat menggelar jumpa pers, Rabu, 19 Juni 2024

Dikatakannya, tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 08 juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB. Dimana sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan seorang pria yang sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu ditempat itu. Usai mendapatkan laporan polisi pun bergerak mendatangi lokasi yang disebutkan. Tiba di tempat itu, pelaku terlihat sedang mengendarai sepeda motor dan langsung diberhentikan. Namun tersangka berupaya kabur sehingga terjadi kejar-kejaran sampai ke sawah-sawah. Polisi akhirnya berhasil menangkap JN yang sudah kelelahan.

” Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna bening disimpan dalam tas selempang dipakainya dengan berat bruto 103,12 gram,” jelas Fahri.

Saat di interogasi, tersangka mengaku jika barang itu diperoleh dengan cara menerima titipan untuk dijual diedarkan kembali kepada konsumennya.

“Tersangka mengedarkan atau menjualnya dengan sistem tempel, atau setelah barang diterima secara utuh, kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang disimpan di suatu tempat dengan dibuatkan peta, ” ulasnya.

Fahri juga menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka mendapatkan upah jasa dari pekerjaannya satu juta lima ratus ribu Rupiah.

“Keterangan tersangka barang haram ini diperoleh dari orang Jakarta yang disebutnya ‘bos wetan’ yang sekarang masuk dalam pencarian orang (DPO), ” ungkapnya.

Karena perbuatanya, tegas Fahri, JN terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Red/FP).

ads

Baca Juga
Related

Kadisbudpar Klaim Kota Bandung Aman Dikunjungi Wisatawan

KOTA BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota...

KPU Tetapkan Lima Komisoner KPU Indramayu

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, secara...

Hj. Umi Azizah Lepas Jamaah Haji Kloter 6

SLAWI,(Fokuspantura.com),- Kelompok terbang (Kloter) 6 Embarkasi Solo asal Kabupaten...

Ribuan Pelayat Iringi Yance ke Peristirahatan

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kematian Mantan Bupati Indramayu dua periode Irianto MS...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu