INDRAMAYU, (Fokuepantur.com),- Surat edaran Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu, Nomor 421.2/5147-Pemb.SD, perihal Jadwal Kunjungan Pameran Pembangunan, dalam rangka Hari Jadi Indramayu ke 496, ditafsirkan berbeda oleh salah satu Kepala Sekolah SD di wilayah Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu.
Pasalnya, pihak sekolah tersebut mengintruksikan kepada peserta didikanya dari kelas 1 hingga kelas VI untuk mengunjungi Pameran Pembangunan sesuai jadwal kunjungan yakni hari Sabtu (7/10/2023), dengan biaya dibebankan kepada wali murid senilai 30 ribu per siswa.
Sontak, permasalahan tersebut ditanggapi serius Kabid Dikdas Disdik Indramayu, Untung Aryanto, yang menegaskan jika pihaknya tidak menganjurkan apalagi mengintruksikan Kepsek SD agar para pelajarnya mengunjungi Pameran Pembangunan yang bertempat di Sport Center Indramayu.
“Saya tidak pernah manganjurkan apalagi mengintruksikan para Kepsek SD agar pelajarnya mengunjungi pameran,” ujar Untung Aryanto, Jum’at, 6 Oktober 2023, malam.
Untung juga menegaskan, surat edaran yang dikeluarlannya adalah tentang jadwal kunjungan pameran pembangunan yang didalamnya menghimbau kepada Pengawas dan Kepsek SD, untuk mengunjungi stand Disdik Indramayu di pameran pembangunan, mengingat pada stand Disdik tersebut dibuka layanan konsultasi bagi para Pengawas dan juga Kepsek SD, tentang mekanisme KIP dan sebagainya.
“Surat edaran tersebut berisi himbauan kepada Pengawas dan Kepsek SD untuk mengunjungi pameran bukan untuk peserta didiknya,” terang Kabid yang juga selaku Ketua PGRI Kabupaten Indramayu.
Dikatakannya pula, jika para pelajar SD yang akan mengunjungi pameran hendaknya dibawah pengawas orang tua masing-masing bukan dikolektifkan oleh sekolah, karena beresiko bagi keamanan pelajar dan potensial terjadi pungutan untuk biaya transportasi, sementara Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, mengintruksikan kepada sekolah-sekolah agar tidak melakukan pungutan kepada para orang tua.
“Untuk pelajar SD yang akan mengunjungi pameran dikembalikan kepada orang tua untuk pendampingan dan pengawasan bukan dipraksai oleh pihak sekolah,” imbuhnya.
Terkait