Hukum & KriminalJPU Tuntut Ketua F-Kamis Taryadi 12 Tahun Penjara

JPU Tuntut Ketua F-Kamis Taryadi 12 Tahun Penjara

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Sidang lanjutan kasus bentrok berdarah yang mengakibatkan dua petani asal Majalengka tewas terbunuh di lahan tebu Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh beberapa waktu lalu masuk pada tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas 1B, Kamis 12 Mei 2022.
 
Dalam sidang yang berlangsung secara virtual itu, agendanya adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ketua F-Kamis, Taryadi yang juga Anggota DPRD Indramayu aktif.
 
Dalam tuntutannya didepan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) sekaligus Anggota DPRD Indramayu,Taryadi yang diduga sebagai dalang pembunuhan terhadap dua petani asal Majalengka.
 
Kasi Pidum Kejari Indramayu, M Ichsan mengatakan, tuntutan yang dibacakan ini sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
 
 
“Oleh JPU terdakwa dituntut pidana selama 12 tahun penjara,” ujar dia pada awak media.
 
Ia menjelaskan,  beberapa poin yang memberatkan hukuman terdakwa adalah bahwa atas perbuatannya terdakwa telah membuat resah masyarakat dan menyebabkan dua orang meninggal dunia serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
 
“Ketiga, terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat tapi kenyataannya sebaliknya,” ucap dia.
 
 
Menurutnya, terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang penyalahgunaan kekuasaan atau memberikan kesempatan dan sarana dengan sengaja menghancurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan menggunakan kekerasan bersama terhadap orang atau kekerasan mengakibatkan maut, oleh karena itu dia dituntut pidana selama 12 tahun penjara.
 
Ia menegaskan, bahwa suasana proses sidang Taryadi yang selama ini selalu dipenuhi oleh massa yang mendukungnya, tidak mempengaruhi Jaksa Penuntut dalam memberi tuntutan.
 
“Tidak mempengaruhi, kalau dibilang ramai bukan hanya dari pihak pelaku. Sebenarnya pihak korban juga resah, hanya saja karena mereka mempercayakan kepada aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Indramayu, sehingga tidak membuat kerumunan,” ungkapnya.
 
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Wimmi D Simarmata, mengungkapkan bahwa sidang perkara dengan Terdakwa Taryadi akan dilanjutkan 2 minggu kedepan.
 
“Sidang perkara dengan terdakwa Taryadi akan dilanjutkan 2 minggu kedepan yaitu pada Rabu 22 Mei 2022 dengan agenda Pledoi atau pembelaan,” ungkap Wimmi.
 
Terpisah, Tim Badan Hukum dan Pengamanan Partai Daerah, DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Ahmad Yani yang menjadi Kuasa Hukum terdakwa pada perkara tersebut merasa keberatan dengan tuntutan  JPU. Pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada agenda pembacaan pledoi sebagai hak dari terdakwa.
 
“Tuntutan JPU sangat berat, karena disatu sisi beliau juga pejuang buat masyarakat, walaupun notabenenya substansif seperti itu, tapi kita biarkan agar mekanisme hukum berjalan karena JPU juga punya hak,” tutur Tim Kuasa Hukum Terdakwa.
 
 
ads

Baca Juga
Related

Korupsi Tolok Ukur Moralitas dan Cinta NKRI

  Korupsi Tolok Ukur Moralitas dan Cinta NKRI Oleh: Martono Maulana,...

Dandim 0616/Indramayu Ziarah Ke Makam Sunan Gunung Jati

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dandim 0616/Indramayu, Letkol Inf Yanuar Setyaga, melaksanakan ziarah...

Grumala Intens Gali Budaya Lama

MAJALENGKA,(Fokuspantura.com),- Kecintaan terhadap warisan budaya leluhur, apalagi berkaitan dengan...

Suami Warga Lapas Indramayu, Isteri Jadi Bandar Sabu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Unit 2 Satnarkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan War...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu