INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Empat Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menyampaikan himbauan kepada Plt Bupati Indramayu untuk tidak melakukan kebijakan mutasi pejabat Pemkab Indramayu saat ini, jika dirinya hendak mencalonkan sebagai Bupati Indramayu pada Pilkada 23 September 2020 nanti.
Penegasan itu disampaikan saat Komisioner Bawaslu melakukan silaturrahmi di ruang kerja Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, Rabu(8/1/2020) kemarin.
“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, jika Plt. Bupati akan mencalonkan kembali sebagaimana pasal 71 ayat 2-5 Undang-undang 10 Tahun 2016,”kata Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi dalam pres rilis yang ditulis.
Menurutnya, dalam ketentuan UU 10/2016 tersebut terdapat larangan bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota untuk melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Pelaksana tugas juga dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,”tuturnya.
Menggunakan kewanangan, program dan kegiatan yang merugikan calon lain baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, sebagaimana tercantum pada pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Apabila Bupati atau Wakil bupati selaku petahana melanggar ketentuan tersebut, maka petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten, hal tersebut sesuai dengan pasal 71 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” tandas Nurhadi.
Nurhadi juga menegaskan, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kuwu/Lurah dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Bawaslu Kabupaten Indramayu berharap Plt. Bupati Indramayu untuk meneruskan himbauan netralitas tersebut kepada seluruh ASN, pejabat BUMD, dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Indramayu baik secara tertulis maupun lisan,” imbuhnya.