INDRAMAYU ,(Fokuspantura.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, melaksanakan eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait sertifikat tanah kategori V (Prona) atas nama terdakwa Solikhin Bin Rasiwan, Kuwu Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Kajari Indramayu, Denny Ahmad melalui Kepala Seksi Intel Kejari Indramayu, Gunawan Hari Prasetyo, mengatakan, Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Indramayu, telah melakukan eksekusi terhadap Solikhin Bin Rasiwan yang merupakan kuwu aktif Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Yang bersangkutan dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi pungutan program sertifikasi hak atas tanah (prona) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 301K/Pid.sus/2021 pada tanggal 22 Februari 2021
“Hari ini Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan eksekusi terpidana tindak pidana korupsi, atas nama Sholikhin Bin Rasiwan, Kuwu Aktif Desa Kedungwungu,” katanya dalam keterangan pers di Kantor Kejari Indramayu, Selasa, (30/3/2021).
Baca Juga : Kuwu Kedungwungu Divonis 15 Bulan Penjara Dalam Kasus Prona
Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, (inchract) yang bersangkutan harus menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- subsidair 3 bulan kurangan, karena dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 undang – undang Nomor 31 / 1999 jo Undang – undang 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, eksekusi yang dilaksanakan Tim kejaksaan Negeri Indramayu, dalam rangka pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (kasasi) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht, ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat peritah pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : Print-02/M.2.21/F.u.1/03/2021 tertanggal 18 Maret 2021
“Alhamdulillah Kuwu Solikhin akhirnya datang untuk melaksanakan perintah eksekusi Setelah sebelumnya beberapa kali mangkir,” tandas Gunawan.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap yang bersangkutan menjadi permulaan baik dalam memacu semangat penegakan hukum di wilayah Kabupaten Indramayu.
Senada, Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Iyus Zatnika, mengatakan dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap Kuwu Kedungwungu menjadi langkah nyata dari Kejari Indramayu dalam rangka pemenuhan zero crime, meskipun yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu sempat mangkir namun berkat kerja keras seluruh tim, akhirnya yang bersangkutan dapat dieksekusi dengan lancar tentunya dengan mengedepankan SOP.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan serta administrasi kelengkapan eksekusi terpidana Solikhin Bin Rasiwan dibantarkan kedalam Rutan Kelas IIB Indramayu oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indramayu dengan pengawalan ketat guna menjalani masa hukuman,”pungkasnya.