BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Proses persidangan ke empat terdakwa dalam perkara perngaturan proyek Pemkab Indramayu telah usai diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung kemarin. Akankah ada babak baru dari pendalaman kasus tersebut hingga menyeret beberapa pihak yang terlibat dalam pusaran korupsi berjamaaah di Kabupaten Indramayu ?.
Kordinator Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, mengatakan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan melakukan pengembangan terhadap kasus pengaturan proyek Pemkab Indramayu yang sudah selesai dengan empat terdakwa yakni Carsa ES (Kontraktor), Supendi (Bupati Indramayu Nonaktif, Oemarsyah (Kadis PUPR Indramayu) dan Wempi Triyoso (Kabid Jalan PUPR Indramayu). Namun bagaimana pengembangan babak baru penanganan kasus tersebut, tentunya dengan fakta – fakta baru yang ditemukan selama persidangan dan bukti baru saat pendalaman penyidikan.
BACA JUGA : Terbukti Korupsi, Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Divonis 4,5 Tahun
“Pasal 55 yang lain biasanya domainnya penyidikan, biasanya kami setelah sidang seperti ini ditanya, perkembangan di persidangan seperti apa, ada fakta-fakta baru, atau fakta-fakta yang ada di penyidikan, konfirmasi di persidangan,” katanya usai persidangan, Selasa(7/7/2020).
Ia menegaskan, penyebutan terhadap nama – nama lain yang terlibat dalam kasus pengaturan proyek Pemkab Indramayu akan dibahas antara Jaksa KPK dan tim penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Wilayah domainnya penyidikan, nanti akan disampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.