INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Unit Reskrim Polsek Lelea, Kabupaten Indramayu, berhasil mengamankan Cas alias Ipang (40) warga Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, berinisal Cah alias Ipang (40),Senin (6/11/2017). Cah di grebek polisi diketahui sebagai pengedar kupon judi toto gelap (togel).
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasubag Humas, AKP Heryadi, menjelaskan, penangkapan terhadap Cah bermula saat jajaran Polsek Lelea melaksanakan kegiatan patroli rutin penyakit masyarakat (pekat). Saat dalam perjalanan, petugas mendapatkan laporan jika di jalan Desa, tepatnya Desa Tunggul Payung, ada orang yang sedang mengedarkan judi kupon togel.
Usai mendapatkan laporan itu, sejumlah anggota polisi mendatangi lokasi untuk mengecek kebenarannya. Setelah sampai, ternyata benar, di lokasi itu ada aktivitas perjudian togel.
Polisi pun langsung bergerak cepat menangkap Cah selaku pengedarnya. Dari tangan Cah, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai pasangan togel sebesar Rp 384.500, dua buah pena, dua buah karbon kecil dan satu buah buku kupon togel belum terisi.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga buah buku kupon togel yang sudah terisi, lima lembar resi kupon togel sudah terisi, satu lembar sio 2017, satu lembar rekapan nomor para pemasang dan dua lembar ciamsi.
“Cah bersama barang buktinya langsung kita bawa ke Mapolsek Lelea untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Heriyadi.
Di hadapan petugas yang memeriksa, Cah mengakuai perbuatannya. Dia adalah pengedar togel untuk menutupi kebutuhan ekonomi keluarganya. Akibat perbuatannya itu, Cah dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
“Kasusnya masih kami kembangkan karena dari pengakuan tersangka, uang pasangan yang didapatkannya itu disetorkan kembali kepada orang lain,” tandas Heriyadi.