INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengungkapkan dalam satu bulan ini jajarannya telah berhasil menangkap 32 orang pelaku perjudian dibeberapa lokasi.
“Para pelaku ditangkap di 14 lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan selama sebulan,”ujarnya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Senin (18/3/2019).
Para pelaku itu masing-masing berinisial Trm, Yti, Am, Smd, Apn, As, Wkd, At, Syt, Kno, Rtp, Trd, Li dan Tsm. Selain itu, Rkm, Ci, Im, Trm, Ap, Wo, On, Im, Co, Rmh, Wa, To, So, Si, Dn, Yp, Ds dan Jb.
Ia menyebutkan, 32 tersangka itu terdiri dari pelaku togel 22 orang, judi kuclak tujuh orang dan sabung ayam tiga orang. Dari seluruh pelaku, ada satu orang perempuan tertangkap. Sedangkan sisanya laki-laki.
‘’Tersangka perempuan (berperan) sebagai pengecer togel,’’ terang Yoris.
Yoris menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku bermain judi dengan menggunakan alat-alat judi melibatkan orang lain sebagai pemasang atau lawan mainnya. Pelaku pun bermain judi secara konvensional maupun online.
Yoris menyebutkan, para pelaku melanggar Pasal 303 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun.