INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Kodim 0616 Indramayu, Jawa Barat, berhasil membekuk terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang sudah dinyatakan DPO oleh Polres Indramayu di lokasi Alfamart, Blok Gablog, Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Minggu 6 Agustus 2023.
Dandim 0616 Indramayu, Letkol Arm Andang Radianto, mengatakan, penangkapan terhadap terduga DPO kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut bermula dari aduan masyarakat yang diterima oleh jajaran Makodim dari Aras selaku pendamping/Kuasa Hukum Korban terkait adanya tindak pidana pencabulan yg dialami oleh kliennya.
Kemudian, pengadu meminta bantuan jajaran Makodim untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor S yang menjadi DPO Polres Indramayu. Usai mengadakan pertemuan dengan pengadu, jajaran Kodim 0616 Indramayu, melancarkan siasat dan pengintaian untuk menjebak target terduga pelaku pencabulan.
Sekitar pukul 04.45 Wib, aksi jebakan pengadu dan jajaran Kodim 0616 Indramayu terhadap pelaku S mulai dilancarkan dengan melakukan komunikasi HP dengan terduga pelaku. Aras selaku pelaku berpura pura menyamar sebagai wanita dan mengadakan komunikasi via WA dengan tujuan untuk memancing tersangka agar mau mengadakan pertemuan di sebuah Alfamart di Desa Tegalurung, selanjutnya setelah mengadakan janjian tersangka langsung mendatangi tempat yang telah ditentukan. Setelah melihat tersangka tiba ditempat yang disepakati, kemudian jajaran Makodim yakni Serka Ludy dibantu satu orang temannya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Pada pukul 05.10 Wib tersangka berhasil di amankan dan di bawa ke Makodim selanjutnya di serahkan ke unit PPA Reskrim Polres Indramayu,” tuturnya dalam rilis yang diterima.
Menurutnya, penangkapan terhadap S dilakukan dengan dasar aduan dari masyarakat, Laporan Polisi No : LP / B / 89 / III / 2022/ Polres Indramayu / Polda Jabar Tanggal 02 Maret 2022 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagai mana di maksud dalam pasal 81 RI UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Th 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang, Surat perintah penyidikan No. SP. sidi/ 626/XII/2022/ Reskrim,tanggal 05 Des 2022 serta Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan No.B /66/I/ 2023/Reskrim tanggal 25 Januari 2023.
“Terduga pelaku sudah dua kali dipanggil penyidik dan mangkir dari data yang kamk peroleh, akhirnya kami membantu penyidik untuk menangkap pelaku,” imbuhnya.
Seperti diketahui, terduga pelaku pencabulan dibawah umur S, sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Polres Indramayu dan telah ditetapkan menjadi DPO Polres Indramayu sejak tahun 2022.
Kini S telah diamankan di Polres Indramayu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap Bunga warga Kecamatan Kandanghaur yang sudah dilaporkan sejak tahun 2022 lalu. (Jaya Mulya/FP).