INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kepala Inspektorat Jawa Barat, Eni Rohyani, menegaskan, pihaknya sudah melaksanakan perintah Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, nomor 900.1.5/3531/IJ melalui Gubernur Jawa Barat terkait aduan Pimpinan DPRD Indramayu tentang Pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Indramayu yang tidak mendapat persetujuan bersama, sebagaimana dalam surat tanggal 29 Desember 2022 lalu.
Tim Inspektorat Jawa Barat tersebut melakukan klarifikasi kepada Pemkab dan DPRD Indramayu pada Selasa, 10 Januari 2023 kemarin.
“Betul pak, sudah bertemu TAPD, Bupati, Sekda dan Sekwan,” katanya saat dikonfirmasi Fokuspantura.com baru baru ini.
Saat ditanya sanksi apa yang yang bakal diputuskan Inspektorat Jawa Barat terhadap Pemkab dan DPRD Indramayu atas tidak disahkannya Perda APBD tahun 2023 sebagaimana dalam ketentuan Pasal 312 ayat (1) dan (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pihaknya akan menyampaikan laporan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat dan selanjutnya disampaikan kepada Mendagri sesuai mekanisme dan aturan.
“Insya Allah kami solutif,” terangnya.
Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, membenarkan jika terdapat perwakilan Inspektorat Propinsi Jawa Barat yang hadir untuk melakukan penelusuran ihwal surat bernomor 170/1779/DPRD/2022 tanggal 1 Desember 2022, hal Kronologis Pembahasan Ranperda tentang APBD T.A 2023 yang sudah dikirim ke Kemendagri RI.
Menurutnya, kehadiran Tim Inspektorat di Gedung DPRD Indramayu diterima oleh Sekretaris DPRD Indramayu, Ali Fikri dan yang bersangkutan sudah menyampaikan laporan bahwa Tim Inspektorat Jabar menanyakan kebenaran surat yang dikirim Pimpinan DPRD Indramayu ke Mendagri RI.
“Karena pada saat itu saya lagi melaksanakan ibadah umrah, sehingga diterima oleh Sekwan, pointnya adalah apakah benar surat aduan itu dibuat oleh Pimpinan DPRD Indramayu,” kata Ketua DPD Partai Golkar Indramayu ini.
FOKUS BACA INI JUGA : APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023 Batal Disahkan
Menurutnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) juga ditanyakan beberapa agenda Paripurna yang tidak dihadiri oleh Bupati sebagaimana dalam surat yang dikirim ke Mendagri. Sehingga kehadiran Tim Inspektorat Jabar tersebut bersifat klarifikasi dan kroscek terkait isi surat aduan tersebut apakah benar dari Pimpinan DPRD Indramayu.
“Kami masih menunggu bagaimana penilaian Irjen Kemendagri terhadap surat kami atas tidak di sahkannya APBD Indramayu tahun 2023,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu, Ari Risdiyanto, saat dikonfirmasi terkait hal itu belum memberikan jawaban secara jelas atas surat Kemendagri nomor 900.1.5/3531/IJ yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Propinsi Jawa Barat dan sudah hadir di Kabupaten Indramayu pada 10 Januari 2023 kemarin.
FOKUS BACA INI JUGA : DPRD Indramayu Beberkan Dampak APBD 2023 Tak Disahkan
Beredar surat Irjen Kementerian Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 23 Desember 2022 terkait adanya aduan Pimpinan DPRD dengan surat nomor 170/1779/DPRD/2022 tanggal 1 Desember 2022, hal Kronologis Pembahasan Ranperda tentang APBD T.A 2023.
Isi surat Irjen Kemendagri RI yang ditandatangani secara elektronik oleh Tomsi Tohir tersebut diantaranya bahwa Bupati Indramayu tidak menghadiri beberapa rapat pembahasan Ranperda tentang APBD T.A 2023, yaitu Rapat Paripurna tanggal 9 September 2022 tentang Nota Penjelasan Bupati terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 hanya diwakii oleh Sekretaris Daerah, Rapat Paripurna tanggal 8 November 2022 tentang Pandangan Umum Fraksi atas Nota Penghantaran Bupati terhadap Ranperda APBD TA.2023, hanya diwakili oleh Sekretaris Daerah, Rapat Paripurna tanggal 11 November Tahun 2022 tentang Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD T.A 2023, hanya diwakili oleh Sekretaris Daerah dan Rapat Paripurna 30 November 2022 tentang penyampaian Laporan Badan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023, persetujuan DPRD serta pendapat akhir Bupati Sehingga Ranperda tentang APBD TA 2023 tidak mendapat persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD.
Dalam isi surat tersebut, jika mempedomani Pasal 312 ayat (1) dan (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ditegaskan bahwa ayat (1) Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Pada ayat (2) DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan selama 6 (enam) bulan dan Pasal 36 ayat (1), (2) huruf O Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa dalam ketentuan ayat (1) Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD, dan Daerah yang melakukan Pelanggaran Administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi administratif.
Disebutkannya, dalam ketentuan ayat (2) Huruf O Pelanggaran Administratif diantaranya Kepala Daerah dan Anggota DPRD tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Sementara dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, ditegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang antara lain memberikan penghargaan atau sanksi kepada Bupati/ Walikota terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Maka, dengan mempedomani substansi materi pengaduan yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dan Peraturan yang melandasinya. Inspektorat Jenderal Kemendagri menugaskan kepada Inspektorat Provinsi untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu guna mengecek kebenaran ketidakhadiran Bupati pada beberapa rapat pembahasan dimaksud.
Dalam hal Bupati Indramayu benar terbukti melakukan pelanggaran administrasi, supaya dikenakan sanksi administrasi mempedomani Pasal 312 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentah Pemerintahan Daerah dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dan sanksi administrasi jika Bupati Indramayu terbukti benar tidak menghadiri rapat dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama. Demikian isi surat Irjen Kemendagri RI yang diperoleh redaksi.