INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kepala Inspektorat Daerah(Inspektur) Kabupaten Indramayu, Didi Kusmulyadi, membenarkan, jika Pemkab Indramayu dalam menghadapi Pandemi Covid-19, telah menganggarkan dana refocusing sebesar Rp196,1 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Inspektur, usai mengikuti Rakor Evaluasi Covid-19 di Ruang Data 1, Setda Indramayu, Jum’at,(12/6/2020).
“Benar kami sudah melakukan review anggaran Covid-19 dari total yang disiapkan sebesar Rp196,1 miliar,” tuturnya.
Menurutnya, anggaran Covid-19 yang bakal di serap nanti, harus melalui kajian tim inspektorat daerah terlebih dahulu, agar dalam perencanaan dan pengggunaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA : Anggaran Covid-19 Indramayu Baru Terserap Rp38 Miliar
Disoal, apakah jika PSBB tidak diperpanjang, maka anggaran refocusing untuk Covid-19 tidak bisa diserap dan tidak ada dasar hukum penyerapan anggaran tersebut, pihaknya langsung meluruskan, jika anggaran tersebut akan tetap bisa diserap sesuai dengan pagu yang sudah dipersiapkan.
“Tetap bisa diserap, walaupun PSBB tidak bisa diperpanjang,” terang Didi.
BACA JUGA : Kejari Indramayu Siap Awasi Refocusing Covid-19 Sebesar Rp196,1 Miliar
Namun, kondisi saat ini, Pemkab Indramayu melalui Gugus Tugas Covid-19, Jum’at(12/6/2020), telah memutuskan untuk memperpanjang PSBB Proporsional, sehingga tidak berdampak hukum pada pencairan anggaran Covid-19 sebesar Rp196,1 miliar.
Seperti diketahui, awal mencuatnya besaran anggaran Covid-19 yang baru diketahui oleh publik adalah saat Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan, melalui Kepala Seksi Intel Kejari, Andreas Tarigan, diminta oleh Pemda Indramayu, untuk melakukan pendampingan Refocusing Anggaran APBD TA 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 pada Kejaksaan Negeri Indramayu.
Usulan permohonan yang diterima, kata Andreas, adalah terkait anggaran untuk Covid-19 melaiputi pencegahan dan atau evaluasi penanganan covid-19, sekitar Rp 69 miliar, penanganan penanggulangan bencana non alam Covid-19 (DBHCHT 2020) pada Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD)sekitar Rp 959 juta, penanganan dampak ekonomi sekitar Rp 47,5 miliar dan Bantuan Sosial (JPS) sekitar Rp 78,7 miliar.